WBP RUTAN Karimun dijadikan Paralegal Untuk perpanjangan tangan LBH SADO
Olahraga | Kamis, 04 November 2021 22:31:08 WIB
Siagaonline.com, Karimun - LBH SADO adakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa diskusi bagi calon paralegal Karimun, di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Kamis (4/11/2021).
Sedikitnya 10 orang peserta merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun yang bermasalah dengan Narkotika yang akan menjadi sebagai Paralegal/Kader Hukum LBH SADO.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) Linda Theresia SH CLA CTA mengatakan, Kegiatan terlaksana dengan baik dalam diskusi 10 orang WBP kita bagi menjadi dua kelompok dan kita memberikan keterampilan hukum bagi peserta agar mereka dapat memahami apa arti Paralegal, Sejarah Paralegal, Kriteria, Peran dan nilai personal paralegal.
Agar mereka (WBP) dapat memahami Menjelaskan sejarah perkembangan bantuan hukum, Menyebutkan definisi bantuan hukum, Menjelaskan asas-asas dan tujuan bantuan hukum, Menjelaskan ruang lingkup bantuan hukum, sambung Linda
Dan kita juga menjelaskan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta standar layanan bantuan hukum, Menjelaskan model-model bantuan hukum, Menjelaskan bantuan hukum yang memberdayakan masyarakat.
"Kita berharap mereka (WBP) dapat menjadi perpanjangan tangan LBH SADO dalam pelayanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Karimun, dengan sasaran tersangka/tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di tingkat Kepolisian maupun pengadilan," ucap Linda.
Dengan harapan WBP yang berstatus Tersangka/Tahanan memanfaatkan tenaga Paralegal dari LBH SADO sehingga mendapatkan informasi mengenai Bantuan Hukum yang ada di LBH SADO. Tambah Linda
Masih Kata Linda, Dalam kegiatan ini juga disampaikan mengenai pentingnya pendampingan hukum untuk tersangka/tahanan yang diancam pidana diatas 5 tahun, khususnya apabila ada rekan-rekan dari paralegal ini yang nantinya bermasalah hukum.
Dengan kegiatan ini masyarakat melalui paralegal dapat segera mengetahui bagaimana caranya mengakses Bantuan Hukum dari OBH, serta jadi paham mengenai syarat-syarat yang diminta.
Mampu mengatasi masalah dengan cara Non Litigasi, misalnya konsultasi hukum, penyuluhan dalam komunitas.Mampu mengatasi masalah dengan cara Litigasi dengan pendampingan dari Advokat yang memberikan Bankum.
"Peserta sebagai Paralegal dapat memberikan informasi mengenai Tahapan proses berperkara di Pengadilan Negeri untuk masalah Narkotika ataupun masalah lainnya kepada WBP," tutur Linda Theresia SH didampingi Advokat Medya Permata SH. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :