🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
Kuantan Singingi | Jumat, 29 Oktober 2021 09:09:33 WIB
Baca juga:
 
  • PH Indra agus Lukman Riski JP Piliang meminta Kajari Kuansing Hadiman Melakukan Eksekusi Pembebasan
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut pihak keluarga didampingi Penasehat Hukum (PH) Indra agus Lukman mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Siang Kamis (28/10/2021).

    Pada kesempatan pers rilis yang disampaikan Penasehat Hukum Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan hal itu juga di di buktikan dengan pembacakan pers rilisnya yang menyebutkan Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) ingin  menyampaikan kepada masyarakat  kuantan Singingi bahwa terkait dengan pasca putusan praperadilan Indra Agus Lukman pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, adapun yang perlu di perhatikan  hal-hal sebagai berikut :
    Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor : 02/Pid. Pra/2021/PN.Tik A.n Pemohon Indra Agus Lukman dengan hakim tunggal bapak Yosep butar-butar telah memberikan putusan yang seadil-adilnya atas permohonan praperadilan indra agus lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

    Selanjutnya  Bahwa dengan demikian maka penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; lagi 3. Bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru, dan dengan dimenangkannya / dikabulkannya praperadilan Indra Agus Lukman maka secara otomatis pokok perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru tindak pidana korupsi Pada pengadilan negeri pekanbaru gugur, karena tidak memiliki keabsahan berdasarkan pasal 82 ayat (3) KUHAP oleh karena dasar surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah atau cacat Hukum;

    Kemudian kami tim kuasa hukum indra agus lukman meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kuantan singingi untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan bapak indra agus lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor: 02/Pid. Pra/2021/PN. Tik ; 5. Bahwa kami meminta kepala kejaksaan negeri Kuantan singing

    sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam Penegakkan hukum yang benar dengan keputusan hukum yakni putusan pengadilan negeri ; 6. Bahwa sesuai Pasal 82 ayat (3) KUHAP adalah dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka, maka dengan ini kami meminta kepada kepala kejaksaan untuk segera mengeluarkan bapak indra agus lukman, karna dalam hal ini kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Hadiman sudah melanggar hak asasi manusia. (HAM) sesuai pasal 333 KUHP oleh karena itu kami akan melaporkan Hadiman ke pihak yang berwajib dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tutup Rizki JP

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
  • Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
  • Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
  • Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
  • Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
    #2 Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
    #3 Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
    #4 Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #5 Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
    #6 Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam
    #7 Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #8 Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
    #9 Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
    #10 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved