🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Keputusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menimbulkan Polemik Indra Agus Lukman Belum Bebas
Kuantan Singingi | Kamis, 28 Oktober 2021 23:03:25 WIB
Baca juga:
 
  • Keputusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menimbulkan Polemik Indra Agus Lukman Belum Bebas
  •  

    Siagaonline.com, Kuantan Singingi -Dalam Putusan Pra Peradilan (Prapid) Indra Agus Lukman (Kadis ESDM Provinsi Riau) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Indra Agus Lukman memenangkan putusan tersebut kamis (28/10/2021)

    Namun putusan tersebut, menimbulkan polemik, pasalnya Indra Agus Lukman masih menjadi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan belum dibebaskan.

    Sehingga, pihak keluarga yang bersangkutan mendatangi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari keributan.


    Akan hal itu, Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang SH MH meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH sebagai eksekutorial melaksanakan tugas dan fungsi nya (Tupoksi).

    Dijelaskan Rizki Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum berkenan untuk mengeksekusi karena belum ada putusan  dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan secara formil dirinya menilai sudah cacat hukum.

    " Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis , berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur, " Ujar Rizki saat memberikan keterangan kepada media Kamis (28/10/2021) Sore.

    Dijelaskan Rizki, Putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.Jelasnya

    " Langkah kedepan kita akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kita ambil, " Terang Rizki

    Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.


    Namun, kata Rinaldy, berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan press release kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasehat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dilanjutkan Rinaldy, Kemudian di terbitkan lah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga  kelas II  Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai tanggal 20 November 2021.

    " Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL tanggal 22 Oktober 2021," Jelas Rinaldy

    Dikatakannya bahwa untuk mengeluarkan IAL kami masih menunggu PN Tipikor Pekanbaru, karena yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Hakim PN Tipikor Pekanbaru.

    " Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari  PN Tipikor Pekanbaru, saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan, " Jelasnya

    Kemudian, disisi lain, atas keterangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Penasehat Hukum Indra Agus Lukman kembali memberikan klarifikasi atas kebijakan yang di terima oleh kliennya.

    Yang mana bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara, kata Rizki JP Poliang selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan penahan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    " Baru hari ini kami baru dikasih oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait tentang penahanan terhadap klien kami, baru hari ini, meskipun demikian karena secara formil perkara ini batal demi hukum maka secara Mutatis Mutandis sekali lagi kami sampaikan pokok perkara itu gugur tidak mungkin secara materil perkara itu disidang kan karena secara formil cacat, artinya apa, pihak Kejari Kuansing tidak mau melaksanakan tugas dan fungsi nya mengeksekusi prapid, " Tutup Rizki

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
  • Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
  • Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
  • Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
  • Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
    #2 Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
    #3 Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
    #4 Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #5 Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
    #6 Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam
    #7 Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #8 Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
    #9 Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
    #10 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved