Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah menegaskan penegakan hukum
Olahraga | Selasa, 21 September 2021 12:01:02 WIB
Siagaonline.com, Lampung - "Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib," kata dia, saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulangbawang, di Hotel Le'Man, Selasa, (21/09/2021).
Dalam menjalankan profesinya, lanjut Wira, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 7 ayat 2.
Sebab, kata dia, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hal asasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat.
"Biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak.frz
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :