Satuan Narkoba Kuansing tangkap Pengendali peredaran narkoba dari Lapas
Kuantan Singingi | Sabtu, 04 September 2021 12:26:02 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Peredaran Narkoba di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) makin marak peredaran Narkotika dan mengancam keselamatan masyarakat kuansing yang terjurumus menyalahgunakan narkotika dan melanggar hukum, (4/9/24).
Pada hari Jum'at (03/9/21) sore, satuan Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan tergadap pengedar Narkoba jenis Shabu dan ternyata pengedar ini dikendalikan pelaku dari Lapas, yakni laki Z Als IPAD, 19 Tahun, pengangguran, beralamat di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya kab.Kuansing dan R A Als Renal, 27, Swasta, Desa Kampung Baru Sentajo Kec.Sentajo Raya kab.Kuansing berikut barang bukti sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1(satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru .
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata, SIk MSi, melalui Kasat Narkoba Akp PJ. Nababan, SH MH, membenarkan penangkapan tersebut Jumat, 03 September 2021 dasar informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa geringging baru Kecamatan Sentajo Raya, kemudian mengamankan, 1 (satu) orang diduga pelaku an.Z Als IPAD, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi Z Als IPAD dari hasil introgasi terhadap Z diketahui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dikendalikan RA als RENAL dari dalam Lapas Teluk Kuantan, kemudian malamnya kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan, kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan sdr R Als RENAL bersama barang bukti, 1 (satu) unit Hp merk POCOj M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
â€Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun paling singkat 4 Tahun,†tutup Jontara.
(Humas Polres Kuansing)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :