🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Penertiban aktifitas PETI di Desa Tanjung Pauh Kabupaten Kuansing
Kuantan Singingi | Rabu, 01 September 2021 11:02:41 WIB
Baca juga:
 
  • Penertiban aktifitas PETI di Desa Tanjung Pauh Kabupaten Kuansing
  •  

    PSiagaonline.com, Teluk Kuantan - Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir di dua lokasi, Sungai Singingi Muaro Putek dan pulau pramuka desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Senin (30/08/21). Sore menjelang malam. Dari dua lokasi ini ditemukan ada srbanyak 22 rakit dompeng alat penyedot dan pengolah mineral tersebut, namun semua pelaku tidak ditemukan karena kedatangan petugas sudah ketahuan para penambang.

    Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata SIK MSi, Kasubbag Humas Polres Akp Tapip Usman SH, membenarkan adanya penindakan penertiban tersebut, yang mana sebelumnya atas dasar informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan tanpa izin ini di desa tanjung pauh, maka pak Kapolres secara atensi memerintahkan Kapolsek Singingi Hilir dan Reskrim Polres untuk bersama sama dengan Polsek, jelas Kasubbag.

    Tem gabungan dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP. Waras Wahyudi, SH, dan KBO Reskrim IPTU Aris Purba, SH, Polres Kuansing, Tim Gabungan menyisir dua lokasi, lokasi pertama di aliran sungai Singingi Muaro Putek Desa Tanjung Pauh ditemukan 9 (Sembilan) unit Rakit Dompeng, dan Lokasi ke II di pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh juga ditemukan 13 (Tiga Belas) Unit rakit Dompeng, namun para penambang tidak ditemukan karena lokasi areal yg terbuka sehingga kedatangan anggota dapat diketahui penambang . Tim gabungan melakukan tindakan pemusnahan terhadap 22 (Dua Puluh Dua) unit rakit dompeng dengan cara Merusak Mesin Dompeng dan Memotong kayu menggunakan mesin Chin saw agar tidak dapat dipergunakan kembali, dikarena lokasi penambangan yang jauh melalui sungai dan ditempuh dg berjalan kaki, selanjut memasang spanduk himbauan tentang larangan Aktifitas PETI,

    Kapolres Kuansing melalui Kasubbag Humas, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang, pidana dan UU No 3 Tahun 2020 tanggal Minerba,
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan.

    (Humas Polres Kuansing)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
  • Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga
  • Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
  • Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
  • Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
    #2 Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga
    #3 Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
    #4 Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
    #5 Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta
    #6 Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak
    #7 Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
    #8 UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria"
    #9 Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya
    #10 KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved