🢭 Siagaonline.com ⮞ Olahraga
Polda Jateng Himbau Warga Agar tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah
Olahraga | Jumat, 27 Agustus 2021 09:20:36 WIB
Baca juga:
 
  • Polda Jateng Himbau Warga Agar tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah
  •  

    Siagaonline.com, Jateng - Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

    Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

    "Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).

    Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat Desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

    "Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN," ungkap Kabidhumas.

    Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

    Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

    "Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.

    Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

    "Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.

    Namun dalam banyak kasus, tambah M. Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

    Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

    "Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia," tambahnya.

    Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M. Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

    "Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya (Nur Kholis)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • BKMT Sipirok Jadi Wadah Aspirasi, Bupati Tapsel Sediakan Akses Modal Bebas Rentenir
  • Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
  • Adi Susilo Melesat! Pimpin Top Skor DCL 2026 dengan 9 Gol
  • Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal Setelah 15 Tahun Penantian
  • Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Pimpin Sertijab Enam Kapolsek, Pelantikan Kasi Propam dan Pelepasan Kasat Tahti  
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 BKMT Sipirok Jadi Wadah Aspirasi, Bupati Tapsel Sediakan Akses Modal Bebas Rentenir
    #2 Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
    #3 Adi Susilo Melesat! Pimpin Top Skor DCL 2026 dengan 9 Gol
    #4 Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal Setelah 15 Tahun Penantian
    #5 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Pimpin Sertijab Enam Kapolsek, Pelantikan Kasi Propam dan Pelepasan Kasat Tahti  
    #6 Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Perkuat Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas
    #7 Jelang Pilkades Sat Intelkam. Melakukan Koordinasi Dengan Dimas PMD Kabupaten Muara Enim
    #8 Terkait Pemberitaan Dugaan "Tangkap Lepas" Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur, Ini Kata Kapolres Karimun 
    #9 H.Gus Irawan Pasaribu : GRIB Jaya Cup I Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Tapsel
    #10 Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved