Kena Sanksi Jika Merusak Papan Pengumuman yang Dipasang Linda Theresia SH
Olahraga | Sabtu, 21 Agustus 2021 09:44:33 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Kembali, Advokat Linda Theresia SH, CLA, CTA, pasang plang pemberitahuan dan sanksi bagi para Penggarap di Lahan seluas 64 Hektare milik pak Selamat di Kampung Tengah Tiga, RT 03 RW 01 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (20/8/2021).
Dari pantauan awak media, ada 4 plang yang dipasang bertuliskan "Tanah ini milik bapak selamat dan keluarganya dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin si pemiliknya untuk kegiatan apapun. Ancaman pasal 385 KUHPidana jo Perpu No 51/1960. Kuasa hukum LT & Associates law office kantor beralamatkan ruko Balai Garden blok A1 no 10 Kapling no hp 081371097517".
Linda Theresia, mengatakan Hal ini dilakukan agar khalayak ramai mengetahui lahan seluas 64 Hektare ini adalah milik pak Selamat dan tidak diperkenankan siapapun juga untuk melakukan aktivitas diatas objek dan jika itu dilanggar, maka yang melakukan bisa dikenakan sanksi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya pemasangan plang sama dengan tujuan sebelumnya yaitu menegaskan bahwa tanah diwilayah tersebut adalah tanah klien kami yaitu Bapak Selamat dan keluarganya," kata Linda Theresia.
Sebelumnya plang kami ini ada yang merusaknya dan apabila plang yang kami buat lagi ini dirusak juga, maka tetap akan kami lakukan sesuai proses hukum yang berlaku, tegas Advokat Linda Theresia SH CLA CTA sekaligus Direktur LBH SADO ini, kepada wartawan. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :