🢭 Siagaonline.com ⮞ Olahraga
Ungkap Kasus di Demak, Polisi Tangkap 1 Orang dan Buru 2 Palaku Lainnya
Olahraga | Selasa, 03 Agustus 2021 12:59:04 WIB
Baca juga:
 
  • Ungkap Kasus di Demak, Polisi Tangkap 1 Orang dan Buru 2 Palaku Lainnya
  •  

    Siagaonline.com, Demak - Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di SPBU Batu, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Polisi menangkap satu orang dari tiga pelaku.

    Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Satu tersangka berhasil ditangkap yakni, MHF (20), warga Desa Sidogemah, Rt 01, Rw 01, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

    Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4158 DQ milik korban yang di rampas pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

    Kejadian itu, berawal ketika tersangka bersama dua pelaku lainnya berinisial BG dan RF merencanakan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, selanjutnya pelaku meminta uang korban.

    "Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban kebawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban di ikat pelaku menggunakan lakban," kata Agil di Mapolres Demak, Selasa (3/8/2021).

    Selanjutnya, ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan serta membawa barang korban berupa HP dan sepeda motor untuk di jual.

    "Beruntung korban masih dapat berjalan dan meminta bantuan warga. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak," ungkapnya.

    Agil menuturkan, tersangka berhasil ditangkap petugas disebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

    "Otak kasus ini adalah BG, kepada pelaku lainnya kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun," tandasnya.
    (Nur Kholis)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan 8 Orang Tersangka
  • Selama Libur Sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali
  • Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot
  • BKMT Sipirok Jadi Wadah Aspirasi, Bupati Tapsel Sediakan Akses Modal Bebas Rentenir
  • Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan 8 Orang Tersangka
    #2 Selama Libur Sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali
    #3 Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot
    #4 BKMT Sipirok Jadi Wadah Aspirasi, Bupati Tapsel Sediakan Akses Modal Bebas Rentenir
    #5 Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
    #6 Adi Susilo Melesat! Pimpin Top Skor DCL 2026 dengan 9 Gol
    #7 Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal Setelah 15 Tahun Penantian
    #8 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Pimpin Sertijab Enam Kapolsek, Pelantikan Kasi Propam dan Pelepasan Kasat Tahti  
    #9 Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Perkuat Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas
    #10 Jelang Pilkades Sat Intelkam. Melakukan Koordinasi Dengan Dimas PMD Kabupaten Muara Enim
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved