Pencuri Baterai Tower Protelindo Desa Karang Raja Dibekuk Polres Muara Enim
Olahraga | Jumat, 30 Juli 2021 15:49:11 WIB
Siagaonline.com, Muara Enim - Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menangkap seorang pencuri baterai tower Protelindo di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Ironisnya, pelaku adalah karyawan Trouble Usb Telkomsel sendiri. Pelaku Hariadi (33), warga Dusun I Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, dibekuk pada hari Rabu (28/07) pukul 08.00 WIB ditempat persembunyiannya disebuah pondok dipinggir aliran Sungai Enim tak jauh dari Desa Tanjung Karangan.
Selain mengamankan pelaku, Team Rajawali juga mengamankan barang bukti satu unit grenda yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok tower.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan dari pihak karyawan PT Telkomsel telah terjadi percobaan pencurian baterai tower Protelindo di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Karang Raja, Jum'at (23/07) pukul 18.45 WIB.
Saat itu pelaku hendak pulang dari tempat kerja sebagai Trouble Usb Telkomsel. Kemudian pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian baterai Tower di Site dekat Yonif 141 Muara Enim dengan alasan untuk membayar iuran listrik rumahnya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku membawa 1 unit grenda. Sesampainya dilokasi tower pelaku melihat situasi tower sepi. Kemudian pelaku langsung merusak kunci gembok tower dengan cara memotong gembok dengan menggunakan grenda. Setelah gembok rusak dan kunci bok belting berhasil dibuka pelaku sehingga menyebabkan alarm batsetolen berbunyi.
“Pada saat pelaku membuka bok belting alarm batsetolen berbunyi. Pelaku panik karena melihat ada warga sekitar mendekati tower. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi tower atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim,†ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIk ,didampingi Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi SH, Jum'at (30/07/2021).
Atas laporan tersebut Team Rajawali langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tengah bersembunyi di sebuah pondok dipinggir aliran Sungai Enim tak jauh dari desa, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP,†jelasnya.
Sementara itu, pelaku Hariadi mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian ditempat dirinya berkerja lantaran tidak memiliki uang untuk membayar iuran listrik. “Bingung pak nak bayar listrik dak katek duet,†pungkasnya. (Agus v/Weli).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :