Kasus pengelapan Sertifikat Tanah, Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten dan Pihak Bank
Olahraga | Jumat, 30 Juli 2021 11:02:42 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Sebelumnya diberitakan, HH mantan bendahara DPRD Karimun itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berupa tanah bersertifikat hak milik warga yang bernama Abdul Gani.
Sertifikat tersebut digunakannya untuk meminjam sejumlah uang yang menurutnya untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun dan HH divonis 2,6 Tahun penjara diputus hakim pada 30 Juni 2021.
Kasus tersebut berbuntut panjang Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun dan pihak Bank, mulai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Kamis (29/7/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, SH MH, saat ditemui Wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi. Dimana adanya sejumlah uang yang menurutnya (HH -red) untuk keperluan pembiayaan di DPRD Karimun.
"Ada 30 anggota Dewan dan satu pegawai Bank yang diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pengumpulan keterangan," kata Tiyan. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :