🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Ini Instruksi Gubri Syamsuar Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
Pekanbaru | Senin, 26 Juli 2021 13:07:41 WIB
Baca juga:
 
  • Ini Instruksi Gubri Syamsuar Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Instruksi Gubernur Riau, Nomor : 143/INS/HK/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

    Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

    Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra menyebutkan, ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri.

    "Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli  sampai 2 Agustus 2021," kata Raja Hendra Saputra, Senin (26/7/2021) di Pekanbaru.

    Berikut 7 instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/Wali Kota se Riau:

    KESATU : Wali kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

    KEDUA : Bupati/Walikota :

    1 . Bengkalis;
    2. Indragiri Hilir;
    3. Indragiri Hulu
    4. Kampar;
    5. Kepulauan Meranti;
    6. Kuantan Singingi;
    7. Pelalawan;
    8. Rokan Hulu;
    9. Rokan Hilir;
    I0. Siak; dan
    11. Dumai.

    Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

    KETIGA : Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

    KEEMPAT : Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

    KELIMA : Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

    KEENAM, Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 138/INS/HK/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    KETUJUH : Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.(Adv Pemprov Riau)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Warga Desa Suka Maju Terima Bantuan Beras, Bupati Anton Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
  • Kapolres Muara Enim Bersama Plt Bupati Dampingi Kapolda Dan Gubernur Sumsel Tanam Bawang Putih
  • Hari Jadi ke-81 Jateng, Pekalongan Raih Terbaik 1 Pembangunan Daerah
  • Lantik Pejabat Baru, Bupati Anton Dorong Birokrasi Rohul Lebih Proaktif dan Responsif
  • Bupati Anton Lantik Al Reza Ahyu sebagai Kadis Disdikpora Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Warga Desa Suka Maju Terima Bantuan Beras, Bupati Anton Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
    #2 Kapolres Muara Enim Bersama Plt Bupati Dampingi Kapolda Dan Gubernur Sumsel Tanam Bawang Putih
    #3 Hari Jadi ke-81 Jateng, Pekalongan Raih Terbaik 1 Pembangunan Daerah
    #4 Lantik Pejabat Baru, Bupati Anton Dorong Birokrasi Rohul Lebih Proaktif dan Responsif
    #5 Bupati Anton Lantik Al Reza Ahyu sebagai Kadis Disdikpora Rohul
    #6 PS Busung Indah Raih Juara III Lauke Cup I, Hadiah Diserahkan Langsung Kapolres Simeulue
    #7 Mareza Putri Tasya KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Literasi Keuangan Bagi Siswa SDN 12 Lawang Kidul
    #8 Menabung Sejak Dini Membangun Kebiasaan Hemat Dan Mandiri Bagi Anak SD Negeri 12 Lawang Kidul
    #9 Budi Noperle Putra KKN Angkatan IV Kelompok II Mengenalkan Pentingnya Menabung Sejak Dini kepada Siswa SDN 12 Lawang Kidul
    #10 Dokter RSUD Bendan Juara 1 Tenaga Medis Tanggap Darurat Bencana Jateng
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved