Tembilahan – Sesuai
kewenangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Diskominfopers Indragiri Hilir (Inhil) bersama OPD terkait akhirnya
merilis data pengadaan Alkes dan Logistik Covid-19 tahun anggaran 2020.
Data
tersebut diakui Ketua Gabungan Mahasiswa Riau (Gamari) Larsen Yunus,
sudah sesuai ketentuan dan prosedur. Dia menjelaskan sebelumnya terdapat
kekeliruan persepsi terkait informasi pengadaan alkes dan logistik
Covid-19 sebagai mana disebutkan diatas.
“Ya,
intinya mis informasi. Ternyata setelah kami memperoleh kutipan hasil
pemeriksaan serta beberapa dokumen pendukung dari PPID, baru semuanya
jelas dan terang,†jelasnya.
Kendati demikian,
Larsen mengatakan, selaku aktivis sudah semestinya Gamari melalukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan oleh
pemerintah. Termasuk kegiatan Covid-19.
“Kami
akan tetap konsisten dengan komitmen kami dalam pengawasan Covid-19.
lembaga mana saja, jika tidak benar akan kami kritisi, namun jika sudah
sesuai dibuktikan dengan fakta- fakta sesuai ketentuan
perundang-undangan kami juga akan support. Semoga seluruh kegiatan
Covid-19 dapat berjalan sebagaimana peruntukannya dan senantiasa dapat
meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini,†ujar Larsen.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat pembuat
komitmen (PPK) A. Hadi, SKM, MSi kegiatan tersebut mengatakan, dari
hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada
kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik Covid-19.
A.
Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan
dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 Miliar itu sudah sesuai harga pasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya
ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.
“Kelebihan
pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap
perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud,â€
ungkapnya.
A. Hadi menegaskan, bahwa tuduhan
adanya yang salah pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik
Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak
A.
Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan
sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yg begitu ketat.
Misalnya
saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini,
diungkapkan A. Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus
melewati proses review oleh Inspektorat. Di samping review oleh
inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat
pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP
dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, ada
banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan
kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi
terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan
kepada kami sebelumnya,†tutupnya. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :