🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian Dari Tanggal 6-17 Mei 2021
Indragiri Hilir | Rabu, 28 April 2021 00:03:33 WIB
Baca juga:
 
  • Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian Dari Tanggal 6-17 Mei 2021
  •  

    Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

    Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

    Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.

    Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.

    Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

    “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T,” kata Bupati.

    Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19.

    Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.(adv)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru
  • Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda
  • Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi
  • Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah
  • Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Lulusan Berkontribusi Untuk Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Perkuat Sinergi di Bumi Berazam, Pemkab Karimun Lepas Dr. Denny Wicaksono dan Sambut Kajari Baru
    #2 Kukuhkan Paskibraka Sumsel, Herman Deru: Jadilah Role Model Pemuda
    #3 Gubernur Herman Deru Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 491 PNS, Tegaskan Take Home Pay Tak Akan Dikurangi
    #4 Gubernur Herman Deru Perkuat Sinergi dengan Kajati Sumsel Untuk Kemajuan Daerah
    #5 Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Lulusan Berkontribusi Untuk Daerah
    #6 Komisi III DPRD Bengkalis Upayakan Solusi Terkait Distribusi BBM Bersubsidi ke Dinas ESDM Riau
    #7 Wujudkan Coastal Area Asri dan Bebas Emisi, Pemkab Karimun Apresiasi Sinergi Penanaman 600 Pohon Bersama PT Pelindo
    #8 Bupati Anton Hadiri Jamnas XII, Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda 
    #9 Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam
    #10 Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved