🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hulu
Oknum ASN Diduga Terindikasi Ikut Bermain Proyek Tahun Anggaran 2020
Rokan Hulu | Sabtu, 05 Juni 2021 06:39:54 WIB
Baca juga:
 
  • Oknum ASN Diduga Terindikasi Ikut Bermain Proyek Tahun Anggaran 2020
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hulu - Sejumlah oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu diduga kuat ikut bermain proyek tahun anggaran 2020. Pasalnya, puluhan paket proyek penunjukan langsung di beberapa Dinas terindikasi milik oknum para pejabat setingkat Kabid, Kasi bahkan tenaga honorer.

    Dugaan keterlibatan oknum ASN ikut bermain proyek ini mencuat dari kalangan kontraktor lokal yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan modus menggunakan perusahaan lain atau dari luar daerah, namun dibelakangnya diketahui milik oknum pejabat.

    Hal itu diperkuat dengan nyinyiran netizen di ruang Media Sosial Facebook. Diantaranya datang dari pemilik akun Dent dan Prada Muhajiri yang merupakan aktivis di Rohul menyebutkan dugaan kuat keterlibatan oknum ASN yang ikut bermain proyek.

    "Buseraaaak...", tulis akun Dent dalam cuitannya di Facebook.

    Selain itu akun Prada Muhajiri juga ikut mengamini dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.

    "Kabarnya ada oknum ASN yang mengerjakan proyek sampai diangka fantastis mencapai Rp7 miliar," tulisnya.

    Selain itu, salah seorang kontraktor yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan kepada seorang awak media Siber, Sabtu (05/06/2021) sudah tidak rahasia umum lagi oknum pejabat mulai dari Kabid, Kasi bahkan ada staf honorer di Pemkab Rohul ikut bermain proyek. 

    Ia mengakui, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan, namun nyatanya proyek tersebut dikuasai oleh oknum-oknum Pejabat.

    “Sekarang proyek malah diambil alih oleh oknum ASN untuk menambah pundi-pundi penghasilan mereka, sehingga banyak rekanan yang mengeluh," ujarnya seraya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut.

    Menurutnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

    Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

    “Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ucap salah seorang kontraktor. (RLS/Re)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
  • Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
  • Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
  • Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
  • FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
    #2 Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
    #3 Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
    #4 Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
    #5 FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
    #6 Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik
    #7 PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik.
    #8 Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter
    #9 Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai
    #10 Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved