🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hulu
Marak Dugaan Penimbunan BBM di Rohul
Korda BEM se-Rohul : Kapolda Riau Harus Serius Usut dan Tindak Lanjuti Sampai ke Akarnya
Rokan Hulu | Minggu, 16 Mei 2021 07:34:33 WIB
Baca juga:
 
  • Korda BEM se-Rohul : Kapolda Riau Harus Serius Usut dan Tindak Lanjuti Sampai ke Akarnya
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hulu - Muhammad Suhendri selaku Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) meminta untuk Kapolda Riau usut tuntas dugaan penimbunan BBM di Rohul, Sabtu (15/05/2021).

    Sebelumnya Personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

    Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.

    Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.

    BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.

    Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium,  pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.

    Muhammad suhendri menuturkan bahwa penimbunan minyak jelas jelas melanggar hukum dan harus ditindak.

    "A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," beber Suhendri.

    Kemudian ditambahkan ya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.

    "Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)," tutur Muhammad Suhendri.

    "Dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul," terang Presma UPP.(RLS/Re)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
  • Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
  • Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
  • Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
  • FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
    #2 Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
    #3 Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
    #4 Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
    #5 FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
    #6 Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik
    #7 PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik.
    #8 Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter
    #9 Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai
    #10 Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved