🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Pekanbaru | Kamis, 06 Mei 2021 16:29:56 WIB
Baca juga:
 
  • Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Tim Ditreskrimum Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta Sik diback up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).

    Berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.

    Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), serta barang bukti diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin Robin.

    Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.

    “Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.

    Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.

    “Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.

    Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
    dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 miliar.

    “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, Pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” urai Teddy.(r/sh.s)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam
  • Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik
  • Kalapas Muara Enim Hadiri Kegiatan Mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2026
  • Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sumsel terhadap Program MBG
  • Gubernur Herman Deru Bersama DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Merah Putih Harus Berkibar! Kolaborasi Polres, GEMPUR, GMNI dan GMKI Bagikan 3.000 Bendera di Telukdalam
    #2 Bupati dan Wakil Bupati Karimun Sambut Hangat Kedatangan Kajari Karimun Yang Baru di Pelabuhan Domestik
    #3 Kalapas Muara Enim Hadiri Kegiatan Mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2026
    #4 Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sumsel terhadap Program MBG
    #5 Gubernur Herman Deru Bersama DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
    #6 Sulap Limbah Jadi Berkah, TP PKK Kota Pekalongan Dorong Kain Perca Bernilai Ekonomi
    #7 Herman Deru Dampingi Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Peternakan Ayam Petelur di Banyuasin
    #8 Kapolres Pekalongan Kota Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan AI di Era Digital
    #9 Di Tengah Efisiensi, Pemko Tanjungpinang Anggarkan Rp7,794 Miliar untuk Fasilitas Dua Institusi Penegak Hukum
    #10 Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka Dan Barang Bukti Senilai RP. 1,748 Miliar
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved