Siagaonline.com, Kuansing - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing) yang juga Bupati Kuansing terpilih Andi Putra, Senin (3/5/2021), sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing sebagai saksi dalam pendalaman kasus 6 kegiatan di Setdakabw Kuansing tahun anggaran 2017.
Andi putra datang ke kantor Kejari Kuansing dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat MH kepada media Senin (3/5/2021) siang menjelaskan, jika pihaknya sudah meminta keterangan dari Andi Putra terkait aliran dana kasus tersebut. Yang mana di dalam persidangan lalu, nama Andi Putra turut disebut oleh salah satu terdakwa.
''Sudah kita mintai keterangan dari beliau. Keterangan ini untuk keperluan pendalaman kasus, untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dari kasus 6 kegiatan Setdakab itu,''ujar Imam.
Masih menurut Imam, setelah memeriksa Andi Putra, pihaknya akan menelusuri siapa pria yang bernama Rino yang turut disebut dalam persidangan. Pihak jaksa akan menemui salah satu terpidana kasus ini guna menanyakan kepastian siapa yang bernama Rino tersebut.
''Soalnya ada dua yang nama Rino ini. Yang honor dan anggota Dewan. Kami akan menanyakan langsung kepada salah satu terdakwa yang mengaku menemui orang yang bernama Rino itu saat di sidang. Jika sudah pasti Rino yang mana, akan kita panggil untuk mempercepat penanganan kasus ini dan tersangka baru pun dapat kita kejar,'' jelas Imam lagi.
Masih menurut Imam, sedangkan Bupati Kuansing Mursini tidak dapat hadir karena mengaku belum dapat surat panggilan. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kembali untuk jadwal pemeriksaan pada Kamis besok. Begitu juga untuk mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi yang mengaku tidak bisa hadir karena istri sakit dan Rosi Atali yang mengaku masih di luar kota juga akan dipanggil kembali di hari yang sama dengan Bupati Mursini.
''Yang dewan juga kita panggil kembali dengan Bupati Mursini pada Kamis besok,'' pungkas Imam.
Sebelumnya, Kajari Hadiman mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim, Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.
Aliran dana Rp1,5 M yang bersumber dari dana enam kegiatan di Setda Kuansing dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar.
Diduga ada sejumlah pejabat teras dilingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima aliran dana tersebut. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :