JPU Baca Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Dana Pengadaan Modul Eksperimen Pelajaran Basis Digital Interakti
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - Kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019, yang menyeret Kabid Sarana dan Prasarana non aktif pada Dinas pendidikan pemuda dan olah raga kabupaten Kuantan Singingi dan Ketua KONI Kabupaten Kuantan Singingi Aries Susanto, SHut hari ini (28/4 2021) pembacaan tuntutan Ketiga terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (tripikor Pekanbaru).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut Kepala Bidang Prasarana Sartian, ST, MSi Disdik Kuansing Non Aktif dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam sidang dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.
Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.dan sidang pun ditunda sampai hari Rabu 5/5 2021 mendatang dengan agenda sidang pledoi terdakwa. (rls/ Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :