Siagaonline.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melarang seluruh aparatur sipil negara mudik saat libur Lebaran 2021. Kebijakan itu diambil Bupati Drs Maryoto Birowo, MM untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para ASN terkait larangan mudik tersebut.
Larangan itu, kata dia, bersifat mengikat. ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Saya jatuhi sanksi, bertahap mulai teguran, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemberhentian,†ujar Maryoto di Tulungagung, seperti dikutip dari awak media, Senin (19/4/2021).
Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota. Meski dalam kegiatan olahraga, aktivitas itu tetap dilarang.
Agar larangan tersebut berjalan efektif, Pemkab Tulungagung memberlakukan mekanisme presensi secara daring, seperti video call.
"Itu salah satunya (video call) dan share lokasi," katanya.
Sejauh ini, Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan kebijakan terkait penyekatan di sejumlah titik perbatasan.
Namun, ada beberapa titik yang mendapat penjagaan ketat sat ini, seperti jalur menuju Kabupaten Blitar di Ngunut dan Ngantru.
Kapolres Tulungagung AKBP Handoo Subiakto menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk penyekatan mudik.
Seperti diketahui, Tulungagung berbatasan langsung dengan tiga kota dan kabupaten, yakni Trenggalek, Kediri, dan Blitar.
"Lalu, akses menuju Kediri dan Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek," pungkasnya.(sae)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :