11 Hari Ditahan sebagai Tersangka, H Alis K Diputuskan PN Bebas dan Kajari Kuansing Beri Tanggapan
Kuantan Singingi | Senin, 05 April 2021 16:11:55 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan memutuskan terhadap tersangka kasus SPPD Fiktif di Dinas BPKD Kuansing H alias K memutuskan dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), dalam sidang putusan Praperadilan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.
Hakim memerintahkan Kejari Kuansing untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP yang ditahan lebih kurang lebih 11 hari.
Sesuai dengan diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (05/04/2021) siang Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan tidak sah," ujar Timothee.
Kemudian, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," tambah Timothee.
"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," jelas Timothee.
Selanjutnya di tempat terpisah ketika dikonfirmasikan kepada Kajari Kuantan Singingi Hardiman melalui via WhatsApp mengatakan dan memberi tanggapan atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kuansing.
Lebih lanjut Hadiman selaku Ketua Penyidik menanggapi terhadap putusan Prapid, "Kami akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan, apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah," jelasnya.
"Setelah itu kami pelajari dan kami lengkapi ke kekurangan dalam Prapid, maka Penyidik menetapkan kembali tersangka H alias K," tegas Hadiman.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :