🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Hadiman: PH Tersangka, Baca Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012
Kuantan Singingi | Jumat, 02 April 2021 21:25:20 WIB
Baca juga:
 
  • Hadiman: PH Tersangka, Baca Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012
  •  

    Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, SH, MH pertanyakan Penasehat Hukum (PH) tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 di BPKAD Kuansing, H alias K, apakah sudah membaca atau belum terkait putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 itu dengan baik.

    "Itu Penasehat Hukum H alias K, apakah sudah atau belum dibaca dia putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 itu? Kalau belum baca dulu baru bicara," kata Hadiman, Jumat (2/4/2021).

    Sebagaimana terkait Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga berhak menetapkan tersangka. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara. Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku Penyidik, jika penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung alat-alat bukti yang kuat serta memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor.

    Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 :
    "Oleh karena itu menurut Mahkamah, penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jendral atau badan yang mempunyai tugas yang sama dengan itu di masing masing pemerintah, bahkan dari pihak lain bahkan termasuk perusahaan," demikian dikatakan Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 se Indonesia.

    Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945, dan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya dilakukan secara merdeka dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

    Secara yuridis formal, kejaksaan lahir berbarengan dengan merdekanya Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Dalam perjalanan sejarah penugasan dan kedudukan institusi Kejaksaan pada masa Konstitusi RIS dan pada masa UUDS 1950, Kejaksaan tetap berada dalam struktur departemen Kehakiman. Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu tanggal 22 Juli 1960, Kejaksaan menjadi Departemen sendiri di bawah Menteri Jaksa Agung.

    "Adapun pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam perhitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yaitu, hasil penyelidikan dan hasil penyidikan, bahwa dalam praktik penentuan kerugian Negara tidak diharuskan dilakukan oleh auditor tetapi dapat dilakukan sendiri oleh Jaksa, asalkan kerugian tersebut sudah jelas, nyata dan tidak berbelit-belit dengan pembuktian mudah," tegas Hadiman. (Rls/Neneng)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
  • Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
  • Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
  • Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
  • FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
    #2 Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
    #3 Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
    #4 Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
    #5 FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
    #6 Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik
    #7 PT.Pacifik Indopalm Industries Salurkan Bansos Siswa Anak Yatim Piatu Sekitar Pabrik.
    #8 Herman Deru Buka Gubernur Cup Sambo 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Berkarakter
    #9 Sky Game Batam Bersama Insan Pers Perkuat Kemitraan Silaturahmi Rutin Dan Ngopi Santai
    #10 Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime Dan Balap Liar Saat Akhir Pekan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved