Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel
Kuantan Singingi | Sabtu, 20 Maret 2021 15:27:04 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menangkap satu pelaku judi togel di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (19/03/2021) malam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto. SIK, MM melalui Kapolsek KuantanTengah Kompol Susiyanto Basuki, SPd mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian judi togel di sebuah warung milik AH yang terletak di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah.
Selanjutnya personil reskrim Polsek Kuantan Tengah yang pimpin Kanit Reskrim IPDA I.R. Firnando Siagian, SH, MH melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa pria sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan.
Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr AH dan didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp50.000 sebanyak 1 lembar, uang Rp20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp5.000 sebanyak 12 lembar, uang Rp2.000 sebanyak 20 lembar dan uang Rp1.000 sebanyak 1 lembar, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan sim card 0852 7198 1065, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan data SGP, 2 (dua) lembar baleho yang berisikan data Hongkong dan HK, sekira pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO) dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili di daerah Pulau Komang Sentajo.
"Sementara itu dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetap dua orang DPO yang berinisial R dan AS," tegas Kapolres Kuantan Singingi.
Liputan Neneng
Laporan : Kapolsek Kuantan Tengah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :