Surat Keputusan MPK PB Tuai Kejanggalan
Kuantan Singingi | Rabu, 03 Maret 2021 17:48:05 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB yang dikeluarkan pada Jumat 26 Februari 2021, banyak menuai kejanggalan pada saat keluarnya Surat Keputusan tersebut, Rabu (3/3/21).
Permasalahan ini membuat polemik di seluruh kader-kader HMI Cabang Pekanbaru. Surat Keputusan tersebut juga mengalami kecatatan dalam administrasi, sehingga banyak yang tidak sepakat tentang pengeluaran Surat Keputusan itu.
Ketua Umum Komisariat Selingkungan HMI Cabang Pekanbaru setelah melakukan rapat, menimbulkan beberapan kejanggalan dengan Surat Keputusan tersebut.
Dengan itu, hasil dari rapat bersama Ketua Umum HMI selingkungan Pekanbaru, dilontarkan kepada Pengurus Besar (PB) HMI untuk dikukannya peninjauan ulang. Bahkan hasil rapat tersebut didukung penuh HMI Badan Koordinasi (BADKO) Riau- Kepri.
Salah satu Ketua Umum HMI Komisariat menyampaikan, bahwa kejadian ini memang harus ditinjau kembali, dalam administrasi banyak kecatatan.
"Saya berharap Surat Keputusan ini harus dilihat lagi dan dicermati lagi, sehingga tidak ada kecacatan Konstitusional terhadap HMI Cabang Pekanbaru ini," tuturnya.
Karena dari itu, ini himbauan untuk seluruh kader-kader HMI Cabang Pekanbaru untuk tidak mudah terprovokasi, dan harusnya berpikirlah secara cerdas serta menelaah Surat Keputusan MPK PB dengan baik, karena sejatinya MPK PB itu bukanlah suatu badan organisasi yang mempunyai wewenang tertinggi terhadap Pengurus Besar (PB) HMI. (Rls/Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :