Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus (LR) dalam kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang, Minggu (07/02/2021).
Bermula pada Minggu 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama "LR" yg diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi.
Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 Wib berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang, lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan.
Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening satu buah, tas warna coklat satu buah, mobil satu unit dan HP Samsung kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada Selasa 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang. Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di loka rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses hukum dilanjutkan.
Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke loka rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada Rabu 17 Februari 2021.
"Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," terang Kasatres Narkoba.
Berdasarkan ketentuan hukum :
1. Setiap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014 nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor : PER. 005/A/JA/03/2014, Nomor 01 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
3. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Dimana dijelaskan bahwa tersangka pengguna Narkotika yg tertangkap tangan dengan Bukti hasil pemeriksaan urinenya positive (+) menggunakan Narkotika, serta ditemukan barang bukti Narkotika Ada padanya dibawah jumlah tertentu yaitu salah satunya kelompok MDMA (ekstasi) : 8 butir.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 085805316658.
Hms/yani
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :