Siagaonline.com, Karimun - Terkait utang piutang pengambilan barang mebel, Ketua DPRD Kabupaten Karimun akan dilaporkan pengusaha ke pihak berwajib dengan dugaan kasus penipuan. Hal ini dikatakan seorang penasihat hukum pelapor, yaitu Linda Theresia, SH, CLA, CTA, Managing Associate LT & Associates Law Office, Jumat (26/2/2021).
Menurut Linda Theresia, SH, ia dan kliennya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun M.Yusuf Sirat karena telah mengambil beberapa jenis barang mebel di tempat usaha milik kliennya, untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil DPRD Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 lalu namun hingga saat ini belom dibayar.
Adapun Barang mebel tersebut senilai Rp283.130.000 belum termasuk denda akibat keterlambatan. Dari jumlah tersebut Pihak DPRD Karimun hanya membayarkan Rp30 juta saja, sisanya tidak dibayar hingga saat ini dengan alasan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga, namun kleinnya sampai saat ini tidak pernah tahu siapa pihak ketiga yang disebut oleh ketua DPRD Karimun.
"Dasar laporannya yaitu adalah penipuan, karena ada barang bukti yang sudah dia ambil. Barangnya sudah diambil sejak tahun 2018 hingga November 2020 lalu, sudah ditagih berkali-kali oleh klien ke Bendahara DPRD Karimun, hanya Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan Bendahara pada tanggal 16 April 2020, sedangkan sisanya belum dibayar satu rupiah pun," kata Linda Theresia.
Dijelas Linda, sebelumnya pada Desember 2020, Kliennya pernah bertemu dengan Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan beliau (Ketua DPRD - red) mengatakan bahwa mebel sudah lunas dan sudah dibayarkan kepada pihak Ketiga.
"Saat itu klien kami terkejut dan mengatakan bahwa baru mengetahui mengenai pihak ketiga karena sejak tahun 2018 tidak ada disebutkan Bendahara DPRD Karimun maupun Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun bahwa mebel tersebut dibayarkan ke pihak ketiga," jelasnya.
"Dan belum pernah juga pihak ketiga ada datang dan memperkenalkan dirinya sebagai pihak ketiga yang mengadakan mebel di Rumah Dinas Ketua DPRD Karimun dan para wakil Ketua DPRD Karimun kepada klein," tambahnya.
"Pada saat itu, klien kami mengatakan kalau begitu saya minta dikembalikan semua mebel-mebel saya Pak. Lalu Bapak Yusuf Sirat yang sangat terhormat itu mengatakan tidak bisa, mebel-mebel itu aset negara," ujar Linda membeberkan.
Ditegas Linda, selaku Kuasa Hukum klien, ia telah melakukan somasi ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) kepada Ketua DPRD Karimun yaitu Yusuf Sirat, kepada Bendahara DPRD Karimun dan kepada Sekwan DPRD Karimun
"Somasi telah diantar dan diterima satpol PP Kantor DPRD Karimun, bahkan sudah kami Kontak lewat Whatsapp pihak DPRD untuk memdapatkan etikad baik mereka namun tak ade respon, kalau ngak respon juga hingga senin 15 Maret 2021 mendatang, ya kita lapor Polisi," tegasnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :