Siagaonline.com, Rokan Hulu - Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsan SH dalam Rilis Paur Humas Polres Refly mengatakan, "Adapun ke empat tersangka yang diamankan Polsek Rambah Hilir satu diantaranya wanita berstatus ibu-ibu, dan Empat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH, Sabtu (20/02/2021).
Kapolsek Rambah Hilir melalui Paur Humas Polres Rohul menerangkan melalui Rilisnya mengatakan kronologinya yakni, pada awalnya Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu diduga ada pesta Narkotika jenis sabu.
Dari informasi Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap 3 orang inisial DF, HS, dan SI di sebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian Unit Reskrim melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh saudara SUMARDI selaku Ketua RT dan saudara Sangkot Silalahi selaku pemilik rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai dapur beberapa barang bukti seperti 3 (tiga) buah plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah alat hisap serta beberapa plastik klip kosong. Serta pengakuan 3 (tiga) orang tersebut mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
"Dari hasil interogasi dari DF diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diantar oleh ST dan kepada tiga tersangka tersebut, dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan pencarian dan menangkap ST kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan,
Dari rumah ST turut diamankan sebagai Barang bukti 1 buah HP merek Vivo Y 71, 1 bungkus pipet plastik,1 kotak cottonBud, 1 buah tas kecil bening motif bunga warna ungu, 14 buah plastik klip, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat isap (bong),2 buah mancis," tutur Refly.
Bersama keempat tersangka turut diamankan barang bukti dari rumah tersangka SI berupa, 3 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet plastik, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), 87 buah plastik klip bening, 2 buah alat hisab sabu bong, 1 buah pilet kaca/kaca pirex, 1 buah gunting kuku, 1 buah Korek Api jenis mancis, 1 buah kotak warna hitam, 1 pcs lakban bening kecil, 1 buah alat pemotong lakban, 1 buah toples plastik dengan tutup toples warna merah, 1unit handphone merk OPPO A5s.(Humas Polres Rohul/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :