🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Kejari Kuansing Membenarkan Telah Menerima Pembayaran Denda dari Terpidana Korupsi Honorarium
Kuantan Singingi | Kamis, 18 Februari 2021 08:56:34 WIB
Baca juga:
 
  • Kejari Kuansing Membenarkan Telah Menerima Pembayaran Denda dari Terpidana Korupsi Honorarium
  •  

    Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melalui kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah kepada awak media membenarkan telah menerima pembayaran denda Rp50 juta dari keluarga Dedi Susanto, terpidana korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015.

    Denda tersebut diserahkan keluarga Dedi kepada Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, Rabu (17/2/2021) siang.

    "Terpidana korupsi honorarium Bagian Pertanahan Setda Kuansing atas nama Dedi Susanto sudah membayar denda senilai Rp50 juta," ujar Roni.
    Denda yang dibayarkan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 Nobember 2020 nomor 2961 K/Pid.Sus/2020. Dedi sudah dieksekusi pada 28 Desember 2020 silam ke Lapas Teluk Kuantan.

    Pada tingkat Kasasi, MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
    Seperti diketahui, Dedi Susanto tersandung kasus korupsi honorarium di bagian Pertanahan Setdakab Kuansing tahun 2015.

    Dalam perkara tersebut, ada tiga terdakwa, yaitu Suhasman yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian pelayanan pertanahan Setda Kuansing sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang diperkarakan tersebut. Kemudian, Dedi Susato dan Mega Fitri yang keduanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
    Saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2020 lalu, majelis hakim yang diketuai Yudissilen, SH, MH memvonis bebas ketiga terdakwa.

    Atas putusan vonis bebas tersebut, kemudian JPU dari Kejari Kuansing melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi di MA. Di tingkat Kasasi, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan pengadilan tipikor PN Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiga terdakwa.

    Adapun dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

    Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut, Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

    Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

    Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

    Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.

    Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
  • Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
  • "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
  • Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
  • Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
    #2 Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
    #3 "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
    #4 Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
    #5 Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
    #6 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C
    #7 Sekda Edward Candra Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Sumsel
    #8 THM dan Arena Gelper Batam Tiarap, Pasifik Palace Hotel Jadi Sorotan
    #9 Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa
    #10 Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved