Bosan di Rumah Residivis Narkoba Kembali ke Peraduan Terali Besi
Kuantan Singingi | Sabtu, 13 Februari 2021 14:58:31 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir ternyata tidak membuat efek jera bagi Hendri Als Endi, yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan barang bukti shabu yang cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran sabu) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yang baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.
"Kamis (11/2/2021) telah dilakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi dengan ditangkapnya pelaku inisial H (42), Wiraswasta, Islam, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gram (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk sampoerna evolution, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan sati unit Mobil merek Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS serta satu lembar surat STNK.
Diawali penyelidikan pada Kamis (11/2/2021) oleh personel opsnal satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp Sahardi, SH sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku an. H di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H sedang mengendari mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS, dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan diduga pelaku H, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di balik karpet bangku tengah mobil.
Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Juansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama," tegas Kapolres Kuansing
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :