Siagaonline.com, Karimun - Kembali, Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH SADO) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, MoU ini tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi WBP yang ada di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/2/2021) di gedung pertemuan Rutan Karimun.
Dalam acara MoU tersebut, Direktur LBH SADO Linda Theresia, SH bersama Rekan Advokatnya Medya Permata, SH. Yayuk Mujirahayu, SH dan Muhammad Iqbal, SH serta paralegalnya, sekaligus memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan WBP dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun Doddy Naksabani dalam sambutannya menjelaskan, saat ini jumlah WBP yang menempati Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun mencapai 437 orang, dari jumlah tersebut 40 persennya tersandung kasus narkoba.
â€Jadi hampir setengahnya WBP di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun kasus narkoba. Artinya, ini PR kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba dilingkungan kita,†terangnya.
Dengan demikian, lanjut Doddy Naksabani, melalui kerjasama LBH Sado ini hendaknya bisa memberikan edukasi kepada WBP, tentang bantuan hukum yang akan diberikan oleh LBH Sado.
Sehingga, bisa memahami proses hukum yang akan dijalani WBP dan saat bebas nanti dapat berbaur kepada masyarakat nantinya, sambungnya.
â€Pesan saya, silakan berdialog dengan ibu Linda Theresia dari LBH Sado apa saja yang dibutuhkan dalam bantuan hukum,†tuturnya usai melakukan penandatanganan MoU.
Sementara itu Direktur LBH Sado Linda Theresia mengungkapkan, kerjasama MoU bantuan hukum sebenarnya sudah lama berjalan. Dan, pada tahun ini dilakukan MoU lanjutan lagi untuk memberikan bantuan hukum maupun pendampingan hukum bagi WBP yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri nantinya. Sehingga, proses atau prosedur persidangan dapat berjalan lancar.
â€Melalui MoU ini, kita berikan bantuan hukum bagi WBP agar bisa mengerti apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang dibiayai negara melalui Kanwil Kemenhumham Kepri,†jelasnya.
Dikatakan Linda, saat penyuluhan pihaknya memberikan informasi kepada WBP bagaimana persyaratan mendapatkan bantuan hukum melalui LBH Sado. Dimana, saat ini LBH Sado memiliki lima pengacara dan lima paralegal yang siap memberikan bantuan hukum kepada WBP di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Mulai dari UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga WBP kurang mampu bisa memanfaatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga putusan inkrah atau berkekuatan tetap.
"Ada juga konsultasi tentang kasus hukum narkotika, kenapa seorang pemakai tidak dapat pasal 127. Tapi dikenakan pasal 112 atau 114 dan saya sudah jelaskan pasal-pasal tersebut kepada mereka. Nah, disinilah mereka harus memahami hukum dan bisa memanfaatkan bantuan hukum nantinya,†tutupnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :