Polres Tanjungpinang Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika 4 Pelaku dan 3 Orang Pemain Lama
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers Tindak pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, dan juga di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, SIK Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A Agung, M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH, SIK, dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik, Selasa (19/01/2021).
Adapun Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pompa Air No 07 RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan Identitas Tersangka, yaitu :
1. Nama FBM, lahir di Tanjungpinang, 07 Agustus 1977, pekerjaan wiraswasta, Alamat di Jalan Pompa Air No 07 RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
2. Nama H, lahir di Tanjungpinang, 03 Juli 1976, pekerjaan wiraswasta, Alamat di Jalan Tambak No.83 RT 003 RW 003 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
3. Nama HY, lahir di Tanjungpinang, 22 Maret 1987, pekerjaan wiraswasta, Alamat di Jalan Brigjen Katamso RT.005 RW. 001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
4. Nama SS, lahir di Medan, 03 Maret 1964 / Wiraswasta, Alamat di Jalan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Barang bukti antara lain 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu :
H : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :
pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.
pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.
HY : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :
Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016.
Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018
SS : sudah pernah dihukum :
Tahun 2002 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002
Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003
Tahun 2004 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004
Tahun 2004 kasus TP. Penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004
Tahun 2005 kasus TP. Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005
Tahun 2012 kasus TP. Narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013.
Sedangkan FBM belum pernah dihukum.
"Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK.
Editor:yani
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :