Breaking News
Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024 | Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan | Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air | Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah | Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni | Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024 Senin, 20 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Meranti
Perselisihan industrial antara PT. NSP, dengan karyawannya dapatkan kata sepakat.
Meranti | Minggu, 16 September 2018 13:35:36 WIB

SiagaOnline.com, MERANTI - Terkait kasus perselisihan Hubungan Industrial PT. Natonal Sago Prima (NSP) dengan 14 orang karyawannya yang menolak di mutasi beberapa waktu lalu, hari ini (15/9) telah mencapai kesepakatan. Upaya Penyelesaian dilakukan dengan cara perundingan bipartite antara pihak yang bersangkutan, yang di tengahi mediator dari beberapa pihak berkaitan masalah tersebut. Perundingan bipartite yang dilaksanakan diperusahaan tersebut dengan menghadirkan mediator dari pemerintah provinsi riau Bambang, Kabid ketenagakerjaan Kepulauan Meranti Syarifudin Y. Kay, Kasi III Hubinsyaker Ibrahim. Sedangkan pihak perusahaan di wakili oleh Setyo Budi Utomo, Agusman, Dedi Sunardi. Dan hadir bersama 14 orang pekerja yang di dampingi PC/PUK, FSP RTMM-SPSI, Ibrahim Munir dan L. Nainggolan. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa, “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”. Menurut ketua PC. FSP RTMM-SPSI, Ibrahim Munir mengatakan, "Perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah serta memperhatikan azas keadilan dan keseimbangan agar mendapat mufakat, jika mufakat itu mengakibat kan berakhirnya hubungan kerja pengusaha harus mempertimbangkan nasib pekerja, karna kembali ke masa pengangguran, maka dari itu hak pekerja harus dipenuhi untuk mendapat bekal menjelang mendapat lapangan pekerjaan baru. Kesepakatan tersebut perusahaan memenuhi permintaan tenaga kerja pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta membayar upah tenaga kerja dari 1 agustus sampai tanggal 15 september. Dan setelah pekerja mendapat hasil dari kesepakatan ini maka perkerja gugur haknya yang selama ini menjadi kewajiban pengusaha perusahaan tersebut". ujar Ibrahim. ***(Nr).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 19:04 WIB
Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 18:39 WIB
Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:25 WIB
Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah
Daerah | Minggu 19 Mei 2024, 18:18 WIB
Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:15 WIB
Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:14 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024
#2 Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan
#3 Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air
#4 Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah
#5 Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni
#6 Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024
#7 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
#8 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
#9 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
#10 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved