Management PT.NSP Dinilai Menunjukan Keangkuhan, Undangan DPRD tidak Diindahkan
Meranti | Jumat, 14 September 2018 14:49:29 WIB
SiagaOnline.com, MERANTI - Keputusan mangement PT. National Sago Prima, yang membatalkan agenda Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, K-SPSI dan FSP RTMM-SPSI beserta pihak terkait tentang permasalahan mutasi tenaga kerja, dinilai sengaja mengulur-ulurkan waktu agar kewajibannya terlepas.
Pasalnya, rapat yang sudah diagendakan oleh DPRD atas audensi serikat pekerja dan ditanggapi serius oleh Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti tertanggal 8 Agustus 2018, dengan surat Pengaduan bersama nomor 08/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/VIII/2018, sehingga pada tanggal 10 Agustus 2018, pimpinan Dewan mengundang semua pihak terkait masalah tersebut, dengan surat nomor 170/DPRD/IX/2018/171, dibatalkan oleh pihak perusaahaan hanya dengan alasan tidak ada kesiapan.
Pembatalan tersebut sangat mengecewakan beberapa pihak, terutama Federasi Serikat Pekerja Tembakau Rokok Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kepuluan Meranti. Ibrahim mengatakan,
"Alasan pihak management perusahaan terkesan sengaja mengulur-ulurkan waktu agar kewajibanya membayar upah kepada tenaga kerja yang dimutasi tidak terealisasikan. Dan berupaya mengelabui alasan mutasi yg sebelumnya yang hanya didasari peraturan perusahaan, dan sekarang opini yang di kembangkan oleh pihak management perusahaan adalah efesiensi dan penyelamatan perusahaan. Padahal mutasi tersebut adalah sikap management perusahaan yang tidak memegang prinsip memanusiakan manusia".
"Dengan kejadian ini dapat dilihat bahwa keangkuhan management perusahaan tidak hanya dengan pekerja, tetapi undangan DPRD saja tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan pihak mengement perusahaan dengan semena-mena membuat kebijakan peraturan, walaupun hal yang sifatnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan". ujar Ibrahim.
"Yang kita kuatirkan, apabila hal ini berlarut-larut, maka yang menjadi korban adalah pekerja, karena saat ini pekerja terancam kelaparan akibat gaji bulan agustus yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan". tambah Ibrahim lagi.
Menanggapi masalah pembatalan tersebut, Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin mengatakan pihaknya akan kembali menyurati perusahaan, kata Muzamil, "Terkait gagalnya pertemuan dengar pendapat yang di batalkan oleh pihak perusahaan, kami akan kembali menyuratinya. Dan dalam waktu dekat kedepan kita akan memanggil dan meminta pihak terkait untuk dapat mendengar dan memberi penjelasan terkait sengketa ini. Untuk saat ini kami hanya mendengar aduan dari sepihak, yaitu pihak pekerja, kami juga ingin mendengar keterangan langsung dari pihak perusahaan, yang setelah itu baru di cari solusi penyelesaiannya". terang Muzamil. *** (Nr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :