Asisten III intruksikan cek ulang absen pegawai saat apel upacara senin pagi
Meranti | Senin, 10 September 2018 11:43:09 WIB
Antisipasi Pegawai Tak Ikut Upacara Senin Pagi, Asisten III Sekda Intruksikan Lakukan Cek Kehadiran
SiagaOnline.com, MERANTI - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dilingkungan Pemkab Meranti, Asisten III Sekdakab Meranti mengintruksikan Kepala OPD untuk melakukan cek ulang absensi. Hal itu disampaikannya pada apel upacara senin pagi (10/9). Bagi yang kedapatan Alpa akan dikenakan sanksi tegas. Menurutnya hal ini merupakan suatu hal yang wajib diikuti, dan ini juga merupakan salah satu indikator kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas.
"Saya minta seluruh kepala OPD, Kepala Bagian, untuk mengecek kembali absensi Pegawai, saya melihat setelah absen terus hilang, tak ikut upacara," ujar Asisten III Sekdakab Meranti Drs. Rosdaner M.Si, saat menjadi Pembina Upacara Senin Pagi, dihalaman Kantor Bupati.
Penyampaian itu di tanggapi langsung oleh semua kepala OPD, secara spontan setelah mendengar intruksi tersebut, semua Kepala OPD serta Kepala Bagian langsung menuju barisan untuk melakukan cek ulang staf masing-masing. Tak terkecuali Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, sambil membawa absensi, Hery memanggil satu persatu staf PNS maupun Non PNS, sesuai intruksi bagi yang kedapatan absen tapi tidak mengikuti Upacara langsung di coret, namun dari hasil pendataan tidak ditemui pegawai yang membandel. Seluruh PNS dan Non PNS yang meneken absen mengikuti Upacara.
"Semua pegawai yang meneken absen semua hadir dan ikut upacara, yang tak ikut hanya pegawai dengan surat izin cuti, sakit serta sedang bertugas diluar daerah," ujar Hery.
Dari pantauan media, seluruh Kepala OPD dan Bagian juga melakukan hal yang sama, dan dari pengakuan beberapa Kepala OPD memang mendapati oknum PNS maupun Non PNS yang tidak hadir. Untuk kasus ini Pemkab. Meranti akan memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati, mulai dari Sanksi indisipliner hingga pemotongan tunjangan bagi PNS dan gaji bagi Non PNS.
"Saya minta bagi yang tidak hadir diberi tindakan tegas agar tidak berbuat lagi, semoga disiplin Pegawai di Meranti ini semakin baik kedepan," tegas Rosdaner. (Humas Pemkab. Meranti).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :