PT. NSP langgar UU Ketenagakerjaan dan zholimi karyawan
Meranti | Kamis, 06 September 2018 21:25:06 WIB
SiagaOnline.com, MERANTI - Penegakan norma hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti di nilai masih sangat lemah dan banyak dikeluhkan, khususnya oleh pekerja dan serikat pekerja (SP). Hampir semua pengusaha dikabupaten ini melanggar norma-norma dan undang-undang (uu) ketenagakerjaan, tetapi sayangnya hal itu tidak direspon secara serius oleh pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.
Seperti terlihat pada kejadian terhadap 14 orang tenaga kerja PT National Sago Prima (NSP), yang dimutasi paksa oleh pihak perusahaan tanpa dasar dan alasan yang jelas, serta sama sekali tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dan kejadian itu sampai sa'at ini masih belum ada penyelesaian sehingga pekerja terancam diusir dari perusahaan tersebut.
Menurut ketua PUK FSP RTMM SPSI NSP, mutasi yang dilakukan oleh PT NSP tersebut, diduga tak lebih sebagai modus agar terjadi pemutusan hubungan kerja, "Mutasi ini hanya lah modus perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja pada karyawan, karena dalam perundingan bipartite yang dilakukan pada tanggal 3 september 2018 setelah tidak mencapai kesepakatan, dan keinginan pekerja untuk bekerja kembali tetap di tolak oleh management perusahaan. Ironisnya sikap management perusahaan akan memberi konfensasi pada pekerja 3 bulan apabila tenaga kerja berhenti dan pihak perusaahan tidak membayar upah mulai dari tanggal 1 Agustus 2018. Selain itu pihak perusahan juga menolak menandatangani risalah perundingan". ujar L.Nainggolan.
Dikatakan L. Nainggolan lagi, "Pengaduannya tentang pelanggaran yang dilakukan PT.NSP sehingga pengawasan Ketenagakerjaan provinsi Riau Datang ke perusahaan tersebut pada 30 agustus 2018 lalu tak lebih dari datang hanya untuk makan siang saja, karena pada jam 10:40 tiba di jeti PT.NSP pabrik, lalu 10:53 hingga jam 12:00 masuk dan berada di kantor PT. NSP pabrik. Selanjutnya, atau lebih tepat pada jam 12:05 s/d 12:15 ke area pabrik, lalu pada jam 12:20 s/d 13:15 berada di mess manager untuk makan siang. Setelah itu pada jam 13:20 sudah keluar menuju jeti pabrik untuk melakukan perjalanan pulang ke selat panjang kota, dan dapat di pastikan pada jam 13:40 meninggalkan PT.NSP pabrik". jelas L.Nainggolan.
Kadisnakertrans Provinsi Riau, Rasidin. SH, yang melakukan pengawasan pada waktu itu, ketika di mintai keterangan melalui telepon, hanya menjawab singkat konfirmasi awak media, "Nanti nota riksanya akan saya teliti jg pak". isi pesan whats appnya
Menyikapi kejadian ini Ibrahim ketua PC FSP RTMM-SPSI mengatakan bahwa sikap perusahaan PT NSP Melangggar pasal 151 ayat 1 dan pasal 155 ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, "Pengusaha, pekerja/buruh, Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan kerja. Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan Industrial Belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban". jelas Ibrahim.
Menurut Ibrahim lagi terkiat hal ini, pihaknya juga sudah menyurati Bupati Kepulauan Meranti, Tanggal 5 September 2018. dengan Nomor surat 010/PC FSP RTMM-SPSI/ MRT/1X/2018. "Kami sudah menyurati Bupati terkait sengketa ini, kami minta campur tangannya pemerintah daerah dalam penyelesaiannya. Selain itu kami sangat kecewa dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau yang melakukan Pemeriksaan pada PT NSP , menurut kami dia tidak melaksanakan pengawasan tidak sesuai ketentuan pasal 24 ayat 3 PERMENAKER RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan, yaitu pemeriksaan khusus atas pengaduan harus dilakukan dengan cara pemeriksaan dokumen ,Pemeriksaan lapangan dan pengambilan keterangan. Untuk itu kami berharap kepada kepala dinas tenaga kerja Provinsi Riau dan Menteri Tenaga Kerja Republik indonesia melakukan evaluasi terhadap pengawasan yg dilakukan terhadap PT NSP dan melakukan pemeriksaan ulang". ungkap Ibrahim. **(Nr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :