DLHK Meranti diminta tinjau ulang Amdal pabrik pengolahan sagu.
Meranti | Kamis, 30 Agustus 2018 01:33:35 WIB
SiagaOnline.com, Meranti ~ Keberadaan pabrik pengolahan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah sangat meresahkan warga yang bermata pencarian sebagai nelayan. Ini terjadi disebabkan pihak pengusaha pabrik di nilai tidak mampu mengelola limbah dengan baik dan benar, sehingga membuat pendangkalan pada sungai, dan menyebabkan ikan tidak bisa bertahan hidup di sana. Hal itu dikarenakan zat asam berlebihan yang dihasilkan dari pembuangan limbah tersebut hingga semua habitat disekitarnya mati semua.
Seperti yang dituturkan (AT) warga desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir, karena merasa di rugikan dengan pembuangan limbah sagu dari kilang tersebut, "Hasil pencarian kami sebagai nelayan kecil-kecilan di sungai ini sangat terganggu, tangkapan kami menurun bahkan sangat sulit sekali mendapatkan ikan di sungai yang telah dicemari limbah sagu ini, selain baunya yang menyengat, limbah sagu ini juga menimbulkan molekul-molekul gas, yang diduga pengolahan sagu tersebut menggunakan bahan kimia sebagai bahan pemutih sagunya". tutur AT
“Karena saya warga di sini, maka setiap harinya saya dapat melihat bahwa kilang sagu ini sudah mencemari lingkungan, jika dilihat secara kasat mata, misalnya air jadi hitam pekat selain bau busuk menyengat. Selain itu tidak terlihat ada kehidupan di sekitar aliran limbah ini". jelas AT lagi.
Kondisi seperti ini diakui juga oleh pengelola pabrik sagu tersebut, seperti penuturan AK kepada wartawan mengatakan, "Setahu saya ada sekitar 90-an pabrik sagu di Meranti ini, mereka sebagian besar membuang limbahnya ke sungai atau ke laut. Tapi tidak ada dipermasalahkan, dan masalah izinnya, kami semua sudah gabung sama koperasi Harmonis, jadi dia yang urus semua". ungkap AK.
AK tidak menampik, jika limbah yang dibuang langsung ke sungai akan berakibat rusaknya ekosistem air dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Namun ia juga mengaku kewalahan jika ia harus membangun penampungan untuk limbah-limbah tersebut.
"Jujur saja, kami tidak sanggup untuk menampung limbah sebanyak ini. Dalam sehari saja kami bisa mengolah hampir seribu tual sagu". kata AK lagi.
Menurut data yang di dapat dari konfirmasi publik DPD LSM Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (PKPP) kepada awak media ini, Jamal menjelaskan dari keseluruhan pabrik pengolahan sagu yang berada di kabupaten ini hanya 60 buah pabrik sagu saja yang memiliki SIUP dan SITU, selebihnya tidak memiliki sebarang izin sama sekali, apalagi terkait perizinan Amdal.
"Melihat kondisi ini, sudah jelas tidak hanya masyarakat saja yang terkena dampaknya, tetapi daerah setempat juga sangat dirugikan, karena sama sekali tidak ada konstribusinya untuk daerah. Dari sekian pabrik pengolahan sagu yang beroperasi di daerah ini hanya 60 buah pabrik saja menggunakan SIUP dan SITU, selebihnya tidak menggunakan sebarang izin, apalagi terkait perizinan Analisa dampak lingkungan (Amdal). Padahal sudah di jelaskan pada Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". kata Jamal.
"Pada kesempatan ini juga kami sebagai sosial kontrol dari lembaga yang di akui legalitasnya mengimbau kepada pemerintah melalui Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mengkaji ulang perizinan terkait Analisa dampak lingkungan pada semua pabrik pengolahan sagu. Yang nota benenya sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat Negeri ini". tambah Jamal lagi. *** (Nr).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :