Siagaonline.com, ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kelurahan Kisaran Baru menggelar Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari program Kementerian Sosial yang menjadi program Nasional, dan Data yang digunakan harus valid, Jumat (22/01/2021).
"Oleh karena itu, pendamping PKH akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat PKH oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Maka dihari ini, Kami melakukan sosialisasi tentang verifikasi dan validasi data serta calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau PKH," ucap Lurah Kisaran Baru, Rahmad Aris Munandar, SSTP, saat mengawali sambutan dan arahannya.
Lebih Lanjut, Aris mengharapkan agar semua masyarakat calon KPM/PKH di Kelurahan Kisaran Baru yang sebanyak 52 orang dapat direalisasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
"Yaitu, melalui Validasi pendataan yang dilakukan oleh Pendamping KPM/PKH Kecamatan Kota Kisaran Barat," harapnya.
Sementara itu, selaku Pendamping KPM/PKH Kecamatan Kota Kisaran Barat, Sherly Batu Bara menyampaikan, bahwa calon penerima KPM/PKH di Kelurahan Kisaran Baru dengan syarat, diberikan kepada keluarga yang kurang mampu atau tidak sejahterah, yang berbentuk non tunai.
"Jadi diharapkan, kepada Bapak/Ibu yang sudah mampu atau yang sudah sejahterah segeralah menyampaikan diri, jangan ditutup-tutupi," ungkap Aris.
Ia juga menegaskan, karena jika ada penemuan sudah sejahterah tetapi mengatakan tidak sejahterah, nanti akan ada kunjungan atau pemeriksaannya.
"Jika benar peserta KPM/PKH ditemukan sejahterah, dana yang sudah diterima akan dikembalika, dan untuk menjadi peserta KPM/PKH diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di pusat. Data-data yang sudah keluar dan menjadi calon peserta KPM/PKH divalidasi kembali," jelasnya.
Untuk menjadi peserta KPM/PKH itu tidak terlepas daripada anak sekolah yang masih aktif SD sampai dengan SMA. Bila Sekolah Dasar (SD) kelas 1 sampai kelas 2 dibuktikan dengan raport asli dan fotokopi raport.
Kemudian, bagi yang mempunyai anak balita juga itu dibuktikan dengan buku posyandu dengan dilihat dari rutinitas posyandunya selama bayi berusia 5 tahun.
"Jadi bagi yang mempunyai anak sekolah, tidak boleh banyak absen di sekolah. Jika peserta KPM/PKH sering absen bantuan bisa berhenti. Untuk bantuan anak SD sebesar Rp225.000 tingkat SMP Rp375.000, tingkat SMA Rp500.000, anak balita Rp750.000, dan ibu hamil pertama hamil kedua Rp750.000 serta orang tua yang disabilitas berat sebesar Rp600.000," pungkas Aris. (Arif)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :