🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru | Kamis, 13 November 2025 08:18:55 WIB
Foto: Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH sebagai Kuasa Hukum Ruddin Sinaga saat di wawancara oleh Media
Baca juga:
 
  • PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru – Mantan Kepala Cabang Duri PT Suryakarsa Puspitraprima, Ruddin Sinaga, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr, dengan Ruddin Sinaga sebagai penggugat dan PT Suryakarsa Puspitraprima sebagai tergugat.

    Ruddin melalui tim kuasa hukumnya, Robert Siburian, SH, Sutrisno, SH, dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dari Kantor Hukum Robert Siburian, SH & Rekan di Jalan Warta Sari No. 17 Pekanbaru, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima kliennya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di PHI Pekanbaru. Kami menghadirkan dua saksi, keduanya mantan karyawan PT Suryakarsa Puspitraprima,” ujar Ridhuan kepada media, Rabu (12/11/2025).

    Keberatan atas Anjuran Dinas Ketenagakerjaan

    Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, gugatan PHI diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertrans-HK/144 tertanggal 11 Agustus 2025.

    Menurut Ridhuan, mediator menggunakan peraturan perusahaan yang baru disahkan pada 24 Juli 2025, padahal Ruddin telah mengundurkan diri sejak 1 April 2025. Artinya, peraturan tersebut diberlakukan secara surut, yang bertentangan dengan asas hukum.

    Selain itu, dalam anjuran mediator, uang pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan hak pekerja. Mediator hanya menetapkan hak Ruddin berupa uang pisah sebesar 2,5 bulan upah (Rp 32.928.200) dan sisa cuti yang diuangkan sebesar Rp 3.292.800, dengan total Rp 36.221.000.

    “Padahal selama bekerja, klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atau melakukan pelanggaran,” tegas Ridhuan.

    Riwayat Kerja dan Tuntutan Ruddin Sinaga

    Ruddin Sinaga telah bekerja di PT Suryakarsa Puspitraprima sejak Oktober 2005 hingga April 2025, dengan masa kerja 19 tahun 5 bulan. Sejak tahun 2009 hingga 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Duri dengan sistem bagi hasil keuntungan 70% untuk perusahaan dan 30% untuk dirinya.

    Namun, menurut kuasa hukum, selama 16 tahun (2009–2024) insentif tahunan sekitar Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

    “Setiap kali klien kami meminta laporan keuntungan, pihak keuangan perusahaan selalu beralasan sibuk dan tidak sempat melakukan perhitungan,” kata Ridhuan.

    Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan

    Sementara itu, Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, telah melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2025.

    Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/119/X/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disebut digelapkan, sejatinya merupakan uang pinjaman pribadi yang telah disepakati dan dipotong dari gaji Ruddin sebesar Rp 3 juta per bulan sejak Januari 2019 hingga Maret 2025, dengan total pembayaran Rp 225 juta.

    Begitu juga dengan uang sebesar Rp 202 juta dan Rp 36 juta yang disebutkan dalam laporan, disebutkan merupakan pinjaman pribadi yang diketahui oleh pihak perusahaan.

    “Jika hubungan itu adalah pinjam-meminjam, maka masuk ranah perdata, bukan pidana. Unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Ridhuan.

    Dugaan Tekanan Saat Mengundurkan Diri

    Dalam keterangannya kepada media, Ruddin Sinaga mengaku menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

    “Saat itu saya diancam, jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, saya akan dilaporkan ke polisi dan tidak bisa keluar dari perusahaan. Karena takut, akhirnya saya tanda tangan,” ungkapnya.

    Ruddin juga mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sesuai kesepakatan, tidak mengetahui adanya peraturan perusahaan, dan tidak pernah menerima laporan keuangan resmi terkait pembagian hasil kerja.

    “Selama saya menjabat kepala cabang, tidak pernah ada audit dari distributor. Semua laporan keuangan dipegang oleh pihak pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

    Harapan Kuasa Hukum

    Kuasa hukum berharap penyidik Polda Riau bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.

    “Kami percaya, berdasarkan bukti dan fakta hukum, tuduhan penggelapan terhadap klien kami tidak terbukti. Kami berharap keadilan berpihak kepada kebenaran,” tutup Ridhuan.

    Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2025), Rimba menjawab melalui Kuasa Hukum nya Erick F Ang, terkait Ruddin itu, beliau telah menggelapkan dana perusahaan hampir 2 miliar, dia telah kami laporkan ke Polda Riau, ujar Erick.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  • Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #2 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #3 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #4 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #5 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #6 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #7 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #8 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #9 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
    #10 Tomas Desak Bupati Tapsel Copot Kades Huta Pardomuan Diduga Langgar Norma Etik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved