Kapal Pukat Trawl Milik AH Diduga Bebas Beroperasi di Perairan Lingga, Gunakan Kren untuk Tarik Jaring
Siaga Kepri | Jumat, 10 Oktober 2025 20:03:13 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang — Diduga seorang toke ikan asal Kota Tanjungpinang berinisial AH secara terang-terangan mengoperasikan sejumlah kapal pukat trawl di perairan Lingga dan Tambelan, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi tersebut terungkap dari pengakuan seorang anak buah kapal (ABK) yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, terdapat sekitar delapan unit kapal milik AH yang aktif beroperasi di wilayah tersebut.
“Kapal yang saya ikut sekarang milik toke AH. Ada sekitar delapan unit kapal miliknya yang beroperasi,” ujarnya saat ditemui di pelabuhan baru-baru ini.
Menurutnya, setiap kapal memiliki kapasitas 6 gross tonnage (GT) dengan tiga orang ABK. Kapal-kapal tersebut bahkan kerap beroperasi hingga ke wilayah Tambelan, meski Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki hanya mengizinkan aktivitas penangkapan maksimal 12 mil dari garis pantai.
“Suratnya keluar, tapi kami hanya boleh sampai 12 mil dari pantai,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kapal pukat trawl berbeda dengan kapal nelayan tradisional karena dilengkapi dengan kren (alat pengangkat) untuk menarik jaring.
“Kalau kapal kami, kren-nya ada di samping. Tapi tergantung jenis kapalnya, ada juga yang di belakang,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap trawl bersifat destruktif karena tidak memilah hasil tangkapan dan dapat merusak ekosistem laut.
“Semua jenis ikan ikut tertangkap, bahkan batu karang pun ikut. Saya bagian penyaring ikan, jadi setelah ditarik, ikan-ikan kami pisahkan sesuai jenisnya,” katanya.
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut biasanya beroperasi jauh dari pulau-pulau untuk menghindari konflik dengan nelayan tradisional.
“Kalau dekat pulau, bisa ribut sama nelayan sekitar. Mereka bisa demo dan marah,” pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015, penggunaan kapal pukat trawl (pukat hela atau pukat harimau) dilarang keras di seluruh wilayah perairan Indonesia karena merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat dasar seperti terumbu karang, serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan kehidupan nelayan tradisional.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Mufril, mengatakan bahwa alat tangkap yang dimaksud disebut sebagai Jaring Hela Dasar (JHD).
Menurutnya, penggunaan JHD diperbolehkan berdasarkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, dengan sejumlah ketentuan ketat, antara lain:
Ukuran mata jaring kantong ≥ 1,5 inci
Wajib dilengkapi alat pemisah penyu (Turtle Excluder Device/TED)
Bagian kantong dilarang dirangkap
Kapal motor berukuran >5 GT hingga 10 GT hanya boleh beroperasi pada Jalur Penangkapan Ikan II di zona 01 WPPNRI 711 (6–12 mil)
Dilarang menggunakan alat tambahan seperti bola gelinding dan/atau rantai pengejut", tulis Mufril melalui pesan WhatsApp , Jumat (10/10/2025).(Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :