Kuasa Hukum Desak Polda Riau Patuh Putusan Pengadilan Soal Aset Muflihun
Pekanbaru | Kamis, 25 September 2025 12:29:14 WIB
Siagaonline.com, Pekanbaru – Tim Kuasa Hukum Muflihun mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan pembatalan penyitaan rumah dan apartemen milik Muflihun sekaligus memerintahkan pengembalian hak kepemilikan kepada klien mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada penyidik agar segera menjalankan putusan tersebut.
“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum akan menjaga marwahnya dengan menghormati putusan pengadilan. Publik sedang menunggu komitmen nyata itu,” tegas Ahmad Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (25/9/2025).
Menurut Ahmad Yusuf, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi yang baik dengan penyidik. Namun ia menegaskan bahwa menunda pelaksanaan putusan hanya akan mencoreng wibawa hukum serta menciptakan preseden buruk di mata masyarakat.
“Kami yakin Polri tidak akan membiarkan opini publik berkembang seolah hukum bisa diabaikan. Kepatuhan terhadap putusan hakim adalah bukti bahwa hukum berlaku bagi semua pihak,” ujarnya.
Kuasa hukum menekankan bahwa langkah mereka bukan semata demi kepentingan pribadi Muflihun, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana: hak kepemilikan yang sudah diputuskan pengadilan dikembalikan. Publik menanti, dan kami percaya Polri akan menjawab dengan langkah sesuai hukum,” tutup Ahmad Yusuf.
Dengan pernyataan ini, publik kini menaruh perhatian pada langkah Polda Riau dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah.**
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :