🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pemko Padang Gelar Monev KTR, Siap Sesuaikan dengan Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat
Daerah | Sabtu, 20 September 2025 21:47:21 WIB
Baca juga:
 
  • Pemko Padang Gelar Monev KTR, Siap Sesuaikan dengan Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat
  •  

    ‎Siagaonline.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

    ‎Monev ini bertujuan memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

    ‎Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

    ‎“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

    ‎Fadly Amran menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil Monev ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam penilaian untuk Kota Padang.

    ‎“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.

    ‎Semenatara itu, Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

    ‎Pada Pasal 443, disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, dan pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

    ‎“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

    ‎Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

    ‎Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan
  • Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak
  • Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
  • Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan
    #2 Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak
    #3 Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    #4 Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
    #5 Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
    #6 Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
    #7 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #8 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #9 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #10 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved