Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkoba dengan Meringkus Empat Pelaku
Siaga Kepri | Kamis, 04 September 2025 08:13:34 WIB
Siagaonline.com, Batam - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dibatam, dengan meringkus empat orang pelaku dan barang bukti . Rabu (3/9/2025).
"Keempat pelaku yang diringkus petugas, yakni tiga laki-laki berinisial ANH, AB dan AP. Serta satu orang perempuan berinisial SDL". Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin AMd, kepada awak media ini.
Kronologi penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dilakukan oleh dua orang didepan warung Nabilla Seraya Mas Centre blok H no 7 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada 28 Agustus 2025.
Anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Kepri lalu melakukan penyelidikan dan didapati dari dua pelaku ANH dan AB membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 30 butir dengan merk 15 butir logo LV warna kuning dan 15 butir logo RR warna hijau.
Kemudian dari tangan pelaku tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu, dua ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Hasil interogasi tersangka AB mengaku membeli ekstasi dari ANH, kemudian ANH mengaku membeli dari SDL," kata Kompol Muhamad Komarudin.
Kemudian, Anggota Opsnal Subdit 1 melakukan pengembangan mencari pelaku SDL, hingga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Sagulung.
"SDL ditangkap bersama tersangka lainnya yang berinisial AP. Tepatnya dikavling Sei Lekop blok E no 104 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Pada 29 agustus 2025" Terangnya.
Masih kata Perwira ini, dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 680 butir ekstasi dengan rincian 290 butir logo LV warna kuning, dan 390 butir logo RR warna hijau.
Hasil introgasi petugas terhadap SDL, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial T (DPO).
Melalui hp SDL diperintahkan oleh T untuk mengambil kantong plastik warna hitam berisikan sabu dan ekstasi dibawah pohon pingir jalan dekat pembuangan sampah dijalan baru tanjung uma kecamatan lubuk baja kota Batam.
"Tersangka mengaku barang tersebut akan dijualnya dengan harga Rp 200 ribu,1 butir ekstasi dan sabu 5 gramnya seharga Rp.3,5 juta" papar Kompol Muhamad Komarudin. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :