🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Muflihun Ajukan Praperadilan, Tantang Penyitaan Aset oleh Polda Riau
Hukrim | Kamis, 28 Agustus 2025 07:54:47 WIB
Baca juga:
 
  • Muflihun Ajukan Praperadilan, Tantang Penyitaan Aset oleh Polda Riau
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus 2025.

    Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran adanya penyitaan sejumlah aset milik Muflihun yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021. Kasus ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

    Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 3 September 2025 mendatang, dengan Muflihun sebagai Pemohon dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebagai Termohon.

    Kuasa Hukum: Demi Keadilan, Bukan Melawan Aparat

    Ahmad Yusuf, selaku kuasa hukum Muflihun, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum.
    “Praperadilan ini semata-mata demi menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin konstitusi negara kita,” ujarnya, Selasa (26/8).

    Ia juga menyoroti pentingnya prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kliennya berhak mendapat perlakuan hukum yang adil.
    “Pada 2024 lalu, Pak Muflihun sempat menjadi calon wali kota. Tentu nama baik, harkat, dan martabat beliau penting bagi keluarga dan masyarakat. Itulah dasar kami mengajukan praperadilan,” jelas Yusuf.

    Lebih lanjut, ia menduga adanya konspirasi politik dan stigma publik yang merugikan Muflihun. Bahkan, sejumlah aset milik Muflihun seperti rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam ikut disita penyidik.
    “Semoga hakim mengabulkan permohonan ini dan memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

    Polda Riau Siap Hadapi Gugatan

    Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk Muflihun.
    “Betul, itu hak Pemohon. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah bekerja profesional, termasuk dalam penyitaan aset,” kata Kombes Anom.

    Ia memastikan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan itu di pengadilan.“Kita akan buktikan di persidangan,” tegasnya.

    Menanti Putusan Hakim

    Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan nama besar Muflihun sekaligus menyangkut dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah. Sidang perdana pada 3 September mendatang bakal menjadi penentu langkah hukum berikutnya, apakah penyitaan aset sah secara hukum atau justru dibatalkan melalui putusan praperadilan.*


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved