Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU
Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penandatanganan dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Buketan, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (11/8/2025).
Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama yang telah terjalin baik dan perlu terus diperkuat. “Alhamdulillah semua berjalan lancar. Komitmen kita masing-masing masih sesuai. Secara prinsip, kita ingin semuanya baik, terutama di masing-masing OPD. Walaupun seluruh OPD sudah menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, pendampingan tetap diperlukan karena adanya rotasi atau pergantian personel secara rutin,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Kejari selama ini berjalan efektif, baik terkait kegiatan fisik maupun tata usaha. “Kalau ada hal yang perlu dibicarakan, jajaran Kajari selalu komunikatif. Komitmen bersama kita adalah menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Anik menjelaskan bahwa MoU ini akan memperkuat sinergi antara kedua pihak, terutama dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara. Bidang ini menjadi salah satu fungsi kejaksaan yang memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Dijelaskan Anik, pendampingan yang dilakukan tidak sampai pada gugatan namun untuk bantuan hukum sampai pada gugatan. Lebih lanjut, ia merinci pada 2023, Kejari Kota Pekalongan mendampingi 22 kegiatan, meliputi RSUD Bendan dengan 1 kegiatan, Kecamatan Pekalongan Timur dengan 2 kegiatan, DPUPR dengan 4 kegiatan, Dinperkim dengan 2 kegiatan, Dindik dengan 9 kegiatan, Dinkes dengan 2 kegiatan, DKP dengan 1 kegiatan dan Dinarpus dengan 1 kegiatan.
Pada 2024, pendampingan meningkat menjadi 24 kegiatan, terdiri dari Kecamatan Pekalongan Timur 1 kegiatan, DPUPR 14 kegiatan, Dishub 1 kegiatan, Dinperkim 4 kegiatan, Dindik 3 kegiatan, DKP 1 kegiatan. Sedangkan untuk 2025, pendampingan dilakukan di DPUPR 1 kegiatan, Kecamatan Pekalongan Selatan 1 kegiatan, Kecamatan Pekalongan Timur 1 kegiatan dan Kecamatan Pekalongan Utara 1 kegiatan.
Selain pendampingan tersebut, Kejari juga memberikan dukungan pada program strategis, termasuk penanganan darurat sampah. Dukungan ini mencakup pengadaan 3 mesin insinerator, 1 mesin konveyor, revitalisasi instalasi, dan rehabilitasi TPS3R.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkot Pekalongan dan Kejaksaan Negeri menegaskan komitmen untuk menjalankan peran masing-masing sesuai tugas pokok, fungsi, dan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat secara maksimal.
(ims/kmf)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :