🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar
Indragiri Hilir | Minggu, 27 Juli 2025 09:33:39 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar
  •  

    Siagaonline.com, Gaung - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menangkap seorang pria berinisial (A alias Ai )(30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung. Ia diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.

     

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025 lalu.

     

    Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik tersangka Ardiansyah. Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya.

     

    Keterangan pelaku diperkuat oleh dua saksi, yakni Muhaimin (38) dan Suryani (28), warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa:

     

    1 buah korek api warna biru

     

    1 bilah parang bergagang plastik

     

    2 batang kayu bekas terbakar

     

    1 unit alat semprot merek GS

     

    Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama tim. Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah tersangka di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.

     

    Kini ( A) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

     

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(*)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #2 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #3 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #4 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #5 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #6 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #7 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #8 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #9 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #10 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved