Breaking News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diminta Evaluasi Jabatan Inspektorat Sulaiman Lubis | Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI | HJK Padang ke-356: DPRD & Pemko Bersinergi Wujudkan Kota Maju Nyaman dan Sejahtera | Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik | Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU | Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi Rabu, 13 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Semakin Menjamur Aktivitas Peti Di Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo Menungguh Kerja Nyata Bapak Kapolres
Kuantan Singingi | Minggu, 20 Juli 2025 15:51:06 WIB
Baca juga:
 
  • Semakin Menjamur Aktivitas Peti Di Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo Menungguh Kerja Nyata Bapak Kapolres
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Semakin resah masyarakat Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Dengan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di daerah aliran sungai Kuantan yang semakin menjamur tanpa ada penindakan dari Aparat penegak hukum ( APH ) sabtu, ( 19/07/2025 ).

     

    Dimana masyarakat menyebutkan aktivitas penambang ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari APH, Disepanjang Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo ada sekitar 7 sampai dengan 10 rakit yang sedang beroperasi, mencari emas dan memporak porandakan Aliran sungai Kuantan. Warga sangat menyayangkan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) sudah tercemar oleh aktivitas PETI.

     

    Menurut keterangan beberapa orang warga menyebutkan aliran sungai kini sudah semakin keruh, berbau bahkan tak jarang di temukan lumpur pekat bekas penambang. 

     

    Dulunya aliran sungai ini digunakan warga untuk mandi, cuci piring, cuci baju dan kebutuhan sehari-hari tapi sekarang tidak bisa digunakan lagi.

     

    "Salah satu warga setempat sangat kecewa dengan penegakan/penindakan hukum yang ada di kota jalur, dimana seakan-akan ada pembiaran perusakan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan yang terjadi di Aliran Sungai Kuantan, secara masif dan terstruktur," pungkas nya.

     

    Aktivitas PETI yang ada di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Desa Muaro Sentajo merupakan pelanggaran hukum yang di atur dalam ( UUD Minerba ), Pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi;

     

    "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah )."

     

    Undang-undang tentang pencemaran aliran sungai diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UU-PPLH ) mengatur sanksi pidana berupa penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 Miliyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

     

     

    Besar harapan Kami Masyarakat Desa Muaro Sentajo Kepada Bapak Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K,. M.H yang baru saja Sertijab sabtu 19/07/2025, untuk segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia atau penindakan dilokasi PETI tersebut. Dimana penindakan PETI di Kuansing dari dulu hanya sebagai seremonial belaka, Kami menungguh kerja nyata bapak Kapolres.

     

    Kalau tidak segera dihentikan bukan hanya lingkungan yang rusak tapi kesehatan masyarakat pun terganggu akibat dari aktivitas tambang emas ilegal ini, tutupnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diminta Evaluasi Jabatan Inspektorat Sulaiman Lubis
  • Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI
  • Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
  • Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU
  • Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diminta Evaluasi Jabatan Inspektorat Sulaiman Lubis
    #2 Pemko Padang Bagikan 15000 Bendera untuk Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI
    #3 Pemkot Pekalongan Terus Dorong Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
    #4 Perkuat Sinergi dan Pendampingan OPD, Pemkot Pekalongan-Kejaksaan Negeri Teken MoU
    #5 Pemkot Pekalongan Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik OPD, Wali Kota Minta Terus Berinovasi
    #6 ‎Maigus Nasir & Andre Rosiade Tinjau Makan Bergizi Gratis, Targetkan Gizi untuk 280 Ribu Warga ‎
    #7 Semarakan HUT RI Ke 80 Tahun Lomba Gerak Jalan Pramuka Tingkat SD dan SMP Kabupaten Muara Enim 
    #8 Gelar Reses Persidangan II, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PAN Widodo Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kemukus 
    #9 ​Peluncuran Program Kesehatan Gratis: Sinergi Positif Menuju Generasi Rokan Hulu yang Sehat dan Cerdas
    #10 Adam Syafaat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved