Diduga Tak Memiliki Izin, Gudang Buah Impor di Pekanbaru Dipertanyakan Legalitasnya?
Gudang Buah Impor di Pekanbaru Dipertanyakan Legalitasnya, Diduga Siagaonline.com, Pekanbaru - Sebuah gudang yang berada di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diduga menjalankan usaha penjualan buah-buahan impor tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, Senin (14/07/25).
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti status usaha tersebut. Selain tidak adanya papan nama perusahaan, aktivitas gudang tersebut juga dinilai tertutup.
“Kami tidak tahu apakah itu perusahaan resmi atau bukan, karena tidak ada plang nama perusahaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim redaksi GardaTerkini.com telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Namun, pihak perusahaan melalui pimpinannya justru meminta awak media datang langsung ke lokasi gudang untuk melakukan konfirmasi secara lisan.
Sikap ini dinilai menunjukkan kurangnya pemahaman pihak perusahaan terhadap tata cara komunikasi resmi, terutama dalam hal menyikapi surat menyurat dari media maupun lembaga lainnya. Juga menyampaikan bahwa di perusahaan yang dia pimpin tidak melayani surat menyurat atau membalas surat masuk dari mana pun, ucap pimpinan perusahaan.
Lebih lanjut, pimpinan perusahaan mengakui bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Kapolda Riau dan Kapolrestabes Pekanbaru terkait izin usaha penjualan buah yang dijalankannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam operasional perusahaan tersebut. Hingga pihak kepolisian memanggil pimpinan perusahaan tersebut, ada apa? .
Dari pernyataan pimpinan perusahaan, kuat dugaan bahwa kegiatan penjualan buah impor ini tidak sepenuhnya dilengkapi dengan izin yang sesuai dari instansi terkait. Jika terbukti, perusahaan bisa saja melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, atau aturan karantina pertanian dan perizinan impor.
Pihak GardaTerkini.com akan terus mendalami informasi ini dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi pemerintah terkait seperti Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian guna memperoleh kejelasan. dugaan gudang buah-buahan impor yang beroperasi selama ini di wilayah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Sumber: Gardaterikini.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :