DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025
Siagaonline.com, Malang - Dalam rapat paripurna yang di sampaikan Oleh Bupati Malang Drs. M.H. Sanusi, M M di gedung DPRD Kabupaten malang yang di hadiri oleh wakil Bupati Malang, serta Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang, Termasuk, Kamis (26/06/25).
Para Anggota Forkopimda Kabupaten Malang ataupun yang mewakili, juga PJ Sekretaris Daerah serta para staf ahli Bupati, Asisten Sekda juga para pejabat pemerintah kabupaten Malang menyampaikan tentang pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggung jawaban anggaran pendapatan Dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.
Termasuk juga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan Dan belanja Daerah APBD kabupaten Malang tahun anggaran 2025, Senin (30/06/2025).
Mengawali sambutanya pada rapat paripurna tersebut dalam agenda
Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Berkaitan dengan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, disampaikan terima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada DPRD Kabupaten Malang, para anggota Panitia Khusus Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang dalam melakukan pembahasan-pembahasan, demi kesempurnaan terhadap Raperda Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini. Kita patut bersyukur bahwasanya serangkaian proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, dapat terlaksana dengan baik.
Setelah melalui proses pembahasan serta penyelarasan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dapat disampaikan bahwa konstruksi Realisasi Anggaran pada Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp4.643.958.517.787,41;
Belanja Daerah sebesar Rp4.597.021.251.588,20;
Pembiayaan Netto sebesar Rp268.150.493.988,31;
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp315.087.760.187,53.
"Terang Bupati Malang dalam sambutanya.
"Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan, Raperda Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana hasil evaluasi ini selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, perlu saya sampaikan pula bahwa berdasarkan hasil penilaian dari BPK-RI terhadap pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Malang kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-sebelas kalinya.
"Untuk itu, sekali lagi disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan sinerginya selama ini. Hal ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan, dan ditingkatkan agar menjadi penyemangat serta pendorong bagi kita untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Malang," lanjutnya.
Masih dalam sambutanya jika kedepanya tentu sangat mengharapkan adanya kerjasama yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya dapat berjalan semakin baik. Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Malang agar tetap melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi- rekomendasi positif, saran maupun kritikan, agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dapat semakin meningkat. Untuk itu dengan semangat kebersamaan, kegotong-royongan dan saling mengingatkan, pihaknya bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan.
Dengan secara bertahap masyarakat akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dan hasil kemajuan pembangunan. Karena kolaborasi dan sinergi yang baik ini diharapkan akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang.
Selanjutnya berkaitan dengan agenda kedua yakni Penyampaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hampir melewati satu semester. Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama selama satu semester ini, terdapat sejumlah faktor yang secara substantif menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD.
Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang bersifat dinamis dan adaptif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif, baik dari sisi realisasi pendapatan daerah, pelaksanaan belanja, maupun perubahan dalam struktur pembiayaan. Di samping itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta untuk menampung aspirasi masyarakat yang berkembang melalui berbagai kanal partisipatif, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dilandasi oleh evaluasi terhadap capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran hingga semester pertama, serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI. Selain itu, proses penyusunan juga mempertimbangkan proyeksi perkembangan ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan mempertimbangkan berbagai tantangan pembangunan, serta kapasitas daya dukung yang dimiliki Kabupaten Malang, maka asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu: Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang tahun 2025 diproyeksikan berada pada kisaran 5,82%. Proyeksi pertumbuhan ini menunjukkan adanya dinamika positif yang diharapkan mampu mendorong perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Malang menargetkan terjadinya penurunan tingkat kemiskinan dikisaran 8,58% hingga 7,79%, melalui pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang terpadu, terarah, serta menyasar kelompok masyarakat rentan secara lebih efektif. Selanjutnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diharapkan dapat ditekan hingga berada pada kisaran 5,00% hingga 4,43%.
Selain kondisi ekonomi makro tesebut, kebijakan terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, dan Transfer antar Daerah dari Pemerintah Provinsi tentu juga akan berpengaruh secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah dalam postur APBD. Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, yaitu terdapat penurunan pada DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Infrastruktur dan DAK Fisik Bidang Irigasi. Adapun untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami kenaikan dibanding APBD Induk TA 2025, yaitu terdapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bantuan Keuangan tersebut peruntukannya telah ditentukan (specific) yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Sedangkan untuk target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan Pendapatan Asli Daerah tetap atau tidak mengalami perubahan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp4.828.522.389.737,00, atau turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.861.511.340.737,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi:
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.207.151.726.937,00;
Pendapatan Transfer sebesar Rp3.610.335.662.800;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11.035.000.000,00.
Berkaitan dengan penyesuaian pendapatan daerah tersebut, termasuk terkait efisiensi belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pengalihan anggaran dari hasil efisiensi belanja, maka sesuai ketentuan telah ditindaklanjuti dan disesuaikan melalui Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malang, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD. Adapun pengalihan anggaran dari hasil efisiensi belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, yaitu digunakan untuk:
Bidang Kesehatan, yaitu untuk perbaikan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS;
Bidang Infrastruktur dan Sanitasi, yaitu untuk irigasi, jalan, sarana persampahan, dan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP;
Optimalisasi pengendalian inflasi;
Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, yang diantaranya untuk pengembangan budidaya perikanan dan pemberdayaan nelayan, bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan untuk peningkatan produktivitas peternakan. Yang jelas, APBD merupakan instrumen yang sangat penting dan strategis karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi. Maka dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah dalam Perubahan APBD, perlu melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Selain RKP, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2025, yang memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyelarasan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional dan daerah. Adapun tema RKP Tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Berkaitan dengan hal tersebut, guna mempercepat akselerasi transformasi ekonomi maka pemerintah juga mendorong penguatan kualitas Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah.
Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD agar mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan mengalokasikan belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sebagaimana arah kebijakan fiskal nasional tahun 2025. Dalam aspek pengelolaan belanja, agar dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkualitas dengan memprioritaskan alokasi anggaran untuk belanja pokok yang produktif dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan, serta secara konsisten mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selanjutnya, dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD. Berkaitan dengan hal tersebut, belanja daerah difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal.
Selain itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ini terdapat kebijakan penguatan terhadap earmarking Transfer ke Daerah dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta penguatan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Terkait hal tersebut, maka dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan penandaan (tagging) belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan belanja tersebut terdiri dari belanja fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, serta penggunaan hasil penerimaan Pajak Daerah yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarking), dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, diarahkan antara lain pada:
Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan, serta upaya efektifitas anggaran;
Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib;
Pengalokasian anggaran belanja wajib untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat dari Pegawai Non ASN Kabupaten Malang;
Dukungan peningkatan anggaran untuk pendidikan dan layanan kesehatan;
Dukungan program ketahanan pangan dalam rangka pengurangan angka stunting;
Dukungan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang;
Dukungan terhadap program-program prioritas nasional; dan
Dukungan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5.133.610.149.925,00 atau naik 2,23% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp5.021.475.137.837,00, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2024, sesuai hasil audit dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp315.087.760.188,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp305.087.760.188,00.(Adv/Sol)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :