🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Pembahasan mengenai KUA -PPAS APBD Tahun 2025 di Gelar dalam Rapat Paripurna
Siaga Jawa | Sabtu, 21 Juni 2025 09:02:11 WIB
Baca juga:
 
  • Pembahasan mengenai KUA -PPAS APBD Tahun 2025 di Gelar dalam Rapat Paripurna
  •  

    Siagaonline.com, Malang - Rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Bupati Malang Dalam agenda penandatanganan Nota kesepakatan yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Malang di antaranya mengenai. Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025 Serta persetujuan bersama antara terhadap Rancangannya peraturan daerah tentang pencabutan peraturan Daerah no 4 Tahun 2015 mengenai pelayanan perijinan dibidang kesehatan serta memajukan kebudayaan daerah dan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kali ini berlangsung lancar dengan hasil menyetujui secara bersama-Sama, Jum'at (20/06/35).

     

    Disampaikan oleh Bupati Malang Drs H.M. Sanusi, M.M,. Dalam sambutannya di hadapan wakil bupati Malang, Termasuk Ketua dan wakil ketua Serta dari anggota DPRD kabupaten Malang, juga anggota Forkopimda kab. Malang serta PJ Sekretaris Daerah, dan staf ahli Bupati serta asisten sekda dan juga termasuk para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Malang.

     

    "Pada kesempatan yang berbahagia kali ini, perkenankan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras, bersinergi dan berkolaborasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rangka menyelesaikan pembahasan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Sinergi dan kolaborasi ini menjadi aspek krusial dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, di mana pendekatan kolaboratif seperti ini memungkinkan kita untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta memperkuat integrasi antara perencanaan dan juga penganggaran. Secara khusus proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bertujuan untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi bersama, dalam rangka penyusunan perubahan APBD, yang disebabkan oleh perkembangan keadaan yang mempengaruhi asumsi dasar Kebijakan Umum APBD induk, termasuk adanya perubahan target pendapatan, kebutuhan pergeseran belanja, serta pemanfaatan SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya," penyampaian Bupati Malang di tenggah-tenggah sambutanya.

     

    Selain itu, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 perihal Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan agar Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, ke dalam perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan melakukan upaya-upaya percepatan dalam proses penyusunan perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Secara substansi, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 mencakup diantaranya, 

     

    Asumsi ekonomi makro daerah sebagai dasar penyusunan anggaran, Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, Proyeksi fiskal dan strategi pencapaian kinerja program secara kuantitatif, Penyesuaian alokasi anggaran berbasis prioritas pembangunan daerah, yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta kerangka ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal nasional, lanjutnya.

     

    "Adapun Beberapa tema pembangunan dalam Perubahan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah yang disampaikan oleh bupati Malang diantaranya yaitu, Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Peningkatan Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan. Serta tema yang dianggap mencerminkan tekad untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial," jelasnya.

     

    Masih didalam sambutanya, Bupati Malang juga menyampaikan Terkait dengan perubahan kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2025, dan hasil pembahasan KUA dan PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, yaitu diarahkan antara lain pada, Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan dan upaya efektifitas anggaran dan Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib.

     

    Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,

    Selanjutnya, perangkaan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disampaikan sebagai berikut:

    Pendapatan Daerah sebesar Rp4.828.522.389.737,00, atau turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.861.511.340.737,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi:

    Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.207.151.726.937,00;

    Pendapatan Transfer sebesar Rp3.610.335.662.800,00;

    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11.035.000.000,00 

    Belanja Daerah sebesar Rp5.133.610.149.925,00 atau naik 2,23% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp5.021.475.137.837,00. 

    Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp315.087.760.188,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp305.087.760.188,00.

     

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

     

    "Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti proses penyusunan perubahan RKA secara cermat, akurat, dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah telah kita selesaikan," ujar Bupati Malang.

     

    Diharapkan, Kesepakatan ini memiliki makna strategis dalam menjamin kesinambungan program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Malang.(Adv)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #2 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #3 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #4 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #5 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #6 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #7 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #8 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #9 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #10 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved