Terkesan Kebal Hukum Gudang Penimbunan Subsidi Diduga Milik H Bebas Beroperasi Di Desa Sungai Sirih
Siagaonline.com, Kuansing - Sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis pertalite bersubsidi dan solar bersubsidi tepatnya didesa sungai sirih ( F4) Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi ( Riau ). Tepatnya di depan SMAN 2 Sungai Sirih, Praktik ilegal ini disinyalir seolah-olah merasa kebal hukum pasalnya terbukti sampai saat ini diketahui gudang penimbunan ( BBM ) subsidi sejatinya belum tersentuh hukum.
Sebuah mobil Innova berwarna hitam dan kijang rover berwarna coklat tua Diduga menjadi kendaraan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Dilokasi salah satu warga membeberkan yang tidak berkenaan namanya di sebutkan, sering melihat bolak balik mobil Innova warna hitam dan kijang rover warna coklat tua mengantarkan BBM bersubsidi yang diduga akan dijualkan kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis haram, yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen berisikan solar subsidi dan pertalite subsidi, Kamis (12/06/2025).
"BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi yang diduga ilegal sering masuk kedalam gudang penyimpanan milik H kata narasumber, lalu kegiatan itu sering dilakukan pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam, dan masing-masing mereka mendapatkan jatah 2 ton dari Spbu, Sambung salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya," katanya.
Untuk memperjelas kebenaran informasi yang di dapat team media, Pemanfaatan mobil itu untuk penimbunan BBM atau tidak, team media mencari informasi dari keterangan masyarakat, dengan turun langsung untuk melakukan Investigasi kelapangan dan menjumpai diduga pelaku penimbunan BBM jenis pertalite subsidi inisial H.
Memang benar Inisial H sedang melakukan aktivitas menyalin dan menurunkan BBM jenis Pertalite Subsidi dari mobil Kijang Innova warna Hitam, dan team langsung melakukan wawancara dengan pelaku inisial H untuk menggali Informasi lebih dalam lagi.
Dari keterangan H dalam satu hari dia bisa melansir BBM jenis pertalite sampai dua kali, sekali melansir H membawa sekitar 10 jerigen berisikan BBM jenis Pertalite, H pun memberikan informasi kepada team media yang datang disebelah pertamini miliknya toko Zia juga melakukan aktivitas yang sama dengan jenis BBM solar subsidi.
Dari informasi H kami team media langsung mendatangi toko Zia untuk memastikan kebenaran Informasi yang kami dapat, Sampai di toko zia team menjumpai pemilik toko Zia Setelah berbincang beberapa menit team media yang lain berusaha mendekati mobil kijang warna coklat tua untuk memastikan kebenarannya. Ternyata memang benar didalam mobil kijang tersusun kurang lebih 10 jerigen yang diduga BBM subsidi berjenis solar.
"Kami warga di sini berharap kepada pihak yang berwajib khususnya Polsek Singingi atau Polres Kuansing untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang Diduga ilegal dan segera menangkap oknum-oknum mafianya yang seakan kebal hukum," pungkasnya.
Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apabila terjadi kebakaran, tentu saja merugikan masyarakat sekitar dan negara karena diduga adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi dan pertalite bersubsidi, ujarnya.
Diketahui bahwa dalam mencegah perbuatan melawan hukum atas aktivitas penimbunan BBM Khususnya BBM bersubsidi wajib ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 disebutkan bahwa;
"Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :